MK Pastikan Empat Menteri akan Hadir dalam Sidang PHPU

Jakarta – Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menyebutkan empat menteri Kabinet Indonesia Maju akan hadir dalam sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Pilpres 2024, Jumat (5/4).

“Empat menteri akan hadir dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024,” kata Fajar ketika dihubungi di Jakarta, Kamis.

Selain empat menteri, MK juga memanggil Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI untuk dimintai keterangan.

Fajar mengatakan bahwa Ketua DKPP RI Heddy Lugito juga akan hadir dalam persidangan di Gedung I MK, Jakarta.

Baca Juga :  Penyidikan Perkara Tambang, Kejati Kaltara Geledah 5 Instansi di Kabupaten Nunukan

Sebelumnya, pada hari Selasa (2/4) MK telah mengirimkan surat pemanggilan resmi kepada para pihak tersebut.

MK menjadwalkan pemanggilan empat menteri Kabinet Indonesia Maju untuk hadir sebagai pihak yang perlu didengar keterangannya dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024, Jumat (5/4).

“Kepada para pihak, perlu disampaikan bahwa hari Jumat akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi, berdasarkan hasil rapat Yang Mulia para hakim tadi pagi,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024, Senin (1/4).

Baca Juga :  Istri Oknum Polisi di Tarakan Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka dan Ditahan

Berdasarkan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), kata Suhartoyo, empat menteri yang dijadwalkan pemanggilannya itu adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Selain keempat menteri tersebut, MK juga menjadwalkan pemanggilan untuk DKPP.

Suhartoyo menegaskan pemanggilan lima pihak yang dikategorikan penting untuk didengarkan keterangannya oleh MK ini bukan bentuk mengakomodasi permohonan dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md, melainkan merupakan sikap mandiri yang diambil hakim konstitusi.

Baca Juga :  Dua Warga Nunukan Diciduk Polisi Punya Sabu

“Hakim memilih pihak-pihak ini dipandang penting untuk didengar di persidangan yang nanti mudah-mudahan bisa didengar pada hari Jumat, tanggal 5 April 2024,” katanya.

 

Sumber : Antara

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *