benuanta.co.id, TARAKAN – Pencurian barang elektronik berupa dua unit handphone di Jalan Kusuma Bangsa RT. 8 Kelurahan Gunung Lingkas, kembali diungkap oleh Sat Reskrim Polres Tarakan pada 15 Februari 2022 lalu.
Pelaku dengan inisial AP melancarkan aksinya pada tanggal 7 Februari 2022 sewaktu subuh lebih tepatnya sekitar pukul 04.30 WITA. Saat korban tertidur, AP melakukan aksi jahatnya itu melalui jendela rumah korban dan langsung mengambil dua unit handphone menggunakan pipa.
“Jadi si AP ini melintas, melihat ada jendela dia langsung membuka jendela kamar korban dan mengambil handphonenya, disitu pelaku menggunakan pipa panjang, agar bisa ke genggamannya,” terang Kasat Reskrim Polres Tarakan IPTU Muhammad Aldi melalui KBO Reskrim Polres Tarakan IPDA Sri Djayanti, Ahad (20/2/2022).
Berdasarkan laporan, korban sebelumnya sudah mengecek pintu hingga jendela kamarnya sebelum tidur. Di saat yang bersamaan juga meletakan dua unit handphone merk Realme di sebelah bantalnya, namun saat sudah terbangun pada pukul 06:00 WITA handphone miliknya sudah raib.
“Jadi posisi handphone korban berada disebelah kanan, di atas kasur, kemudian kondisi jendela kamarnya sudah dalam keadaan terbuka, korban juga mengalami kerugian sebesar Rp 10 Juta akibat kejadian ini, sehingga kami langsung melakukan penyelidikan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Unit Jatanras berhasil mengamankan satu orang pelaku yakni AP yang diketahui merupakan tersangka dari kasus pencurian tersebut pada 15 Februari 2022 lalu.
“Kami saat ini sudah mengamankan yang bersangkutan, jadi pelaku kita amankan disekitaran Pasar Tenguyun, dan dari pelaku kita juga mendapatkan barang bukti berupa satu handphone,” tutur Sri.
Sementara untuk barang bukti satu handphone lainnya, AP mengaku telah menjualnya dengan seseorang yang ia tidak kenali.
“AP juga menjelaskan, hasil penjualan handphone tersebut digunakannya untuk biaya sehari-hari, karena memang tidak bekerja. Pengakuan lain, AP juga menyongkel kaca jendela dan mengambil handphone dengan menggunakan pipa,” ujar Sri
AP ternyata merupakan seorang residivis dengan total dua kali bui, di Lapas Kelas II A Tarakan dengan kasus yang sama.
“Dia ini residivis, pasal yang kita sangkakan ke AP yakni Pasal 363 Ayat (1) ke 5 KUHPidana, dengan ancaman penjara 7 Tahun,” tutupnya. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Matthew Gregori Nusa







