Minuman Chil Go Kedaluwarsa, Warga Lapor Polisi

TARAKAN – Warga Tarakan berinisial NV mendatangi kantor polisi, Ahad 10 Mei 2020 melaporkan temuan produk minuman bermerek Chil Go kedaluwarsa di salah satu supermarket di Tarakan yang dibeli pada Sabtu, 9 Mei 2020.

Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kanit Tipidter Satreskrim Polres Tarakan IPTU Denny Mardiyanto, SH mengatakan, hari ini pihaknya akan mendatangi supermarket di mana minuman Chil Go ini dibeli warga.

Baca Juga :  Stok Ayam Beku Diatur Pusat, DKPP Tarakan Akui Ada Peralihan Konsumsi Masyarakat

“Kemarin laporan masuk tentang produk minuman Chil Go expired 3 Maret 2020. Kemarin sore kita dalami sampai malam, hari ini baru kita akan menuju ke toko supermarket tersebut,” jelasnya.

Unit Tipidter sempat mendatangi toko kemarin, hanya saja tutup sehingga hari ini dilanjutkan. Alat bukti sementara diamankan polisi berupa minuman botolan plastik Chil Go kedaluwarsa dan struk pembelian.

Baca Juga :  Viral Menu MBG Ramadan, Disdik Tarakan: Kebijakan dari BGN

“Kalau terbukti kita naikkan ke tingkat penyidikan, si penjual bisa dijerat UU perlindungan konsumen khususnya pasal 8 ayat 1 huruf a dan g,” terang Denny.

Polisi juga akan menggali informasi dari pelayan toko, kasir dan kepala gudang soal temuan produk minuman kadaluarsa tersebut.

“Dia (NV) beli Sabtu begitu mau dikembalikan mungkin terjadi cek cok, pembeli datang ke sini, baru kali ini (ada laporan temuan di supermarket tersebut),” tandasnya.(*)

Baca Juga :  DPRKPP Tarakan Proses 32 Unit Program Bedah Rumah APBD

Reporter: Ramli
Editor : Nicky

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *