Jakarta – Pemerintah sebaiknya membatalkan peraturan Menteri Ketenagakerjaan terkait Jaminan Hari Tua (JHT) yang kurang memihak ke masyarakat dan tidak peka dengan kondisi pandemik, demikian siaran pers dari Anggota DPR RI Dapil Kaltara, Mayjen TNI (Purn) Drs. H. Hasan Saleh, Selasa (15/2).
Pemerintah harus ingat, bahwa JHT ini dananya dari potongan gaji pekerja atau buruh, bukan dari pemerintah, jadi peruntukannya harus mendengarkan aspirasi pekerja atau buruh.
“Kondisi masyarakat saat ini sulit, butuh pegangan atau modal saat mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau berhenti bekerja,” ujarnya.
Lanjutnya, masyarakat sudah berharap kepada JHT sebagai modal atau pegangan untuk hidup sehari-hari sambil mencari pekerjaan. Apalagi kondisi pandemik sekarang ini, kondisi ekonomi masih belum pulih, harusnya pemerintah lebih sensitif dan peka.
Jika peraturan Menteri tersebut diterapkan, masyarakat hanya bisa mencairkan dananya saat mencapai umur pensiun yaitu 56 Tahun.
“Pemerintah harus memperbaiki sosialisasi dan proses penyusunan peraturan Menteri terkait dengan melibatkan dan mendengarkan semua elemen terutama pihak buruh dan pekerja,” tutur Anggota DPR RI Dapil Kaltara dari fraksi Partai Demokrat tersebut. (*)
Editor: Ramli







