benuanta.co.id, BULUNGAN – Seorang pemuda berinisial RK ditangkap Polsek Sekatak lantaran terbukti melakukan pencurian pada Kamis, 9 Desember 2021.
Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kapolsek Sekatak IPTU Mahmud menuturkan kasus pencurian ini terjadi pada hari Kamis 9 Desember 2021 sekira pukul 01.30 wita disebuah rumah Jalan Tiuna, RT 04 Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak.
“Pelaku bernama RK telah kami amankan di rumah pamannya Jalan Budiman Arifin Kelurahan Tanjung Palas Hulu Kecamatan Tanjung Palas,” ucap IPTU Mahmud kepada benuanta.co.id, Ahad 12 Desember 2021.
Korban yang kehilangan barang berharga berupa handphone merek Vivo Y15 inipun melapor ke Polsek Sekatak. Atas laporan tersebut dirinya pun memerintahkan tim dari Polsek Sekatak untuk melakukan penyelidikan guna mencari keberadaan handphone yang hilang serta mengungkap diduga pelaku pencurian tersebut.
“Kemudian pada hari Jumat sekitar jam 20.00 WITA, tim mendapat informasi bahwa handphone yang hilang itu diketahui telah dijual oleh orang bernama RK,” jelasnya.
Tak ingin kehilangan jejak, petugas pun melakukan profilling dan didapatkan informasi jika RK tinggal di rumah keluarganya di Kecamatan Tanjung Palas. Akhirnya di hari Sabtu 11 Desember 2021 sekira jam 09.00 tim bergerak ke Tanjung Palas dan sekira jam 19.00 WITA, dan berhasil menemui pelaku di rumah pamannya di Jalan Budiman Arifin Kelurahan Tanjung Palas Hulu.
“Saat kami interogasi, RK mengakui bahwa benar dia yang telah melakukan pencurian di Jalan Tiuna RT 04 Desa Sekatak Buji, dengan cara masuk ke dalam rumah dan mengambil sebuah handphone merk Vivo Y15 warna biru tua yang berada di dinding rumah milik korban,” ujar Mahmud.
Karena telah menemukan pelaku dan barang bukti yang telah diambil oleh RK. Petugas pun membawa pelakunya Polsek Sekatak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Barang bukti yang kami amankan sebuah kotak handphone merk Vivo Y15 dan 1 unit handphone merk Vivo Y15. Untuk itu pelaku kami jerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke- 3 KUHP berupa tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor : Nicky Saputra







