Megawati: Tidak ada Koalisi Dalam Sistem Tata Negara Indonesia

Jakarta – Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menyebut tidak ada istilah koalisi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang menganut sistem presidensial.

Megawati mengatakan hal itu dalam sambutannya pada Pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) II PDIP Tahun 2021, di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa.

Presiden Kelima RI itu mengaku bingung dengan banyak politikus dan publik kerap menggunakan istilah koalisi.

Baca Juga :  Penanganan Dinilai Lamban, DPRD Nunukan Tegur OPD Terkait Perundungan Guru PAI

“Kita sistemnya adalah presidensial, bukan sistem parlementer. Akibatnya kan saya suka bingung lho Bapak Presiden (Jokowi) kok bilang koalisi, koalisi, dan koalisi, tidak ada, tidak ada. Kalau kerja sama, yes,” kata Megawati di hadapan Presiden Jokowi dan peserta Rakernas PDIP.

Menurutnya, istilah koalisi hanya dikenal di negara yang menganut sistem parlementer dalam pemilihan perdana menteri. Sedangkan, di Indonesia tidak ada perdana menteri melainkan presiden.

Baca Juga :  DPRD Nunukan Siap Kawal Pengaktifan PLBN Sebatik

Dengan demikian, katanya, gabungan partai politik yang mengusung calon presiden (capres) lebih layak disebut kerja sama politik.

“Mengapa? Koalisi itu kan saya ikutin terus yang namanya pemilihan ‘prime minister’ dan apa bedanya. Karena kita gak punya perdana menteri,” tutur Megawati.

Dia menyinggung sejumlah partai yang kerap menggunakan istilah koalisi dan menyentil soal bagi-bagi kursi berdasarkan perolehan suara. Padahal, tidak ada istilah demikian.

Baca Juga :  Penanganan Dinilai Lamban, DPRD Nunukan Tegur OPD Terkait Perundungan Guru PAI

Megawati mengingatkan kepada seluruh kader PDIP agar tidak berbicara soal koalisi.

“Kalau masih ada yang ngomong di PDI Perjuangan urusan koalisi-koalisi, out! Berarti enggak ngerti sistem ketatanegaraan kita,” jelas Megawati.***

 

Sumber : Antara

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *