Masa Transisi Kewenangan, KSOP Nunukan Percepat Legalitas Izin Pelabuhan

benuanta.co.id, NUNUKAN – Dengan beralihnya kewenangan pelayanan kepelabuhanan yang sebelumnya dikelola oleh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kalimantan Utara kepada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuan (KSOP) Nunukan, maka percepatan perizinan harus segera rampung.

Bersama pemerintah daerah, KSOP Nunukan kini mendorong percepatan perizinan dermaga-dermaga tradisional yang selama ini menjadi tulang punggung mobilitas masyarakat.

Upaya tersebut telah dikomunikasikan langsung ke Kementerian Perhubungan dan saat ini tengah diproses di tingkat pusat.

Sejak resmi melayani per 1 Januari 2026, KSOP Nunukan dihadapkan pada tantangan klasik pelabuhan perbatasan, mulai dari sistem layanan hingga persoalan legalitas dermaga tradisional.

Kepala KSOP Nunukan, Ahmad Kosasi, menerangkan bahwa masa awal pengalihan kewenangan berjalan relatif kondusif meski belum seluruh pelayanan dilakukan secara daring melalui Inaportnet.

Baca Juga :  Kesbangpol Nunukan Mulai Tahapan Seleksi Calon Pasukan Pengibar Bendera HUT RI ke-81

Menurutnya keterbatasan tersebut tak menghambat pelayanan karena sementara masih diperbolehkan dilakukan secara manual sesuai arahan Kementerian Perhubungan.

“Untuk tahap awal pelayanan masih manual. Ini karena beberapa pelabuhan dan dermaga tradisional di Nunukan belum memiliki izin operasional,” ungkap Ahmad pada Jumat, (16/01/2026).

Kondisi tersebut justru menjadi perhatian utama KSOP Nunukan.

Dikatakan Akhmad, legalitas dermaga bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan berkaitan langsung dengan keselamatan dan kepastian hukum bagi pengguna jasa pelayaran. Tanpa izin resmi, pengawasan dan penerapan standar keselamatan menjadi terbatas.

Baca Juga :  Cegah Balap Liar, Polres Nunukan Patroli hingga Dini Hari

“Perizinan ini penting agar pengawasan bisa maksimal dan keselamatan pelayaran lebih terjamin,” ucapnya.

Dalam masa transisi kewenangan ini, KSOP Nunukan memprioritaskan pelayanan di Pelabuhan Lintas Batas Laut (PLBL) Nunukan untuk rute speedboat Nunukan–Tarakan serta pelabuhan Sungai Jepun. Dua titik tersebut dinilai paling siap dan sesuai ketentuan peralihan kewenangan.

Di sisi lain, peningkatan kesadaran operator kapal mulai terlihat. KSOP mencatat lebih dari 20 persen pemilik speedboat telah memperbarui atau mengurus dokumen kapal yang sebelumnya tidak berlaku.

Angka tersebut dinilai sebagai sinyal positif hasil sosialisasi yang terus dilakukan.

“Kami tidak hanya mengawasi, tapi juga mengedukasi. Kesadaran mulai tumbuh, meski tentu belum merata,” kata Ahmad.

Baca Juga :  Wujudkan Pemerintahan Efisien dan Transparan, Pemkab Nunukan Jalin Kerjasama dengan BPKP

KSOP Nunukan juga terus mengingatkan operator dan nakhoda agar tidak mengabaikan faktor cuaca dan kapasitas kapal.

Ia mengatakan, disiplin keselamatan menjadi kunci utama mencegah kecelakaan laut, terutama di wilayah perairan perbatasan yang memiliki karakter cuaca cepat berubah.

“Keselamatan harus jadi prioritas bersama. Jangan memaksakan berlayar jika kondisi tidak memungkinkan,” ungkapnya.

Ke depan, KSOP Nunukan berharap kolaborasi lintas sektor dapat mempercepat pembenahan pelabuhan dan dermaga tradisional, sehingga pelayanan kepelabuhanan di wilayah perbatasan bisa berjalan lebih tertib, aman, dan berkelanjutan. (*)

Reporter: Soni Irnada

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *