Marak Penyelundupan PMI Ilegal, 7 Cukong Diamankan Polisi Terancam 10 Tahun Penjara

benuanta.co.id, NUNUKAN – Maraknya penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Malaysia dengan menggunakan perantara calo terus terjadi. Hal ini dibuktikan dengan sejumlah calo yang telah diamankan oleh personel Kepolisian Resor (Polres) Nunukan sejak akhir November hingga saat ini.

Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto mengungkapkan, setidaknya pihaknya telah mengamankan 7 orang tersangka yang diduga kuat sebagai penyalur PMI ilegal.

“Para tersangka yang kita amankan ini saat tertangkap tangan akan menyelundupkan PMI ke Malaysia,” ujar Ricky Hadiyanto kepada benuanta.co.id, Senin (5/12/2022).

Dibeberkannya, adapun pada (26/11/2022) lalu, personel Satreskrim Polres Nunukan berhasil mengamankan HE (46), KA (45) dan AK (43) di Dermaga tradisional pangkalan H. Putri Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan. Yang mana ketiga tersangka tersebut didapati akan menyelundupkan 10 orang CPMI asal Sulawesi Selatan.

Baca Juga :  Residivis Bobol Kontrakan di Karang Anyar, Dua Laptop Raib

Lalu, pada (28/11/2022) personel Polsek KSPK, tepatnya di Jalan Manunggal Bhakti, Pangkalan H Mukhtar, Gang Keramat, berhasil mengamankan tersangka AS (49) diamankan lantaran akan menyelundupkan 8 orang CPMI asal Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Ricky mengungkapkan, pada (2/12/2022) personel Polsek Sebatik Barat mengamankan SI (50) saat akan menyelundupkan 2 CPMI asal Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Dermaga bambangan, Kecamatan Sebatik Barat.

“Selang satu hari, pada (3/12/2022) personel Polsek Sebatik Barat kembali mengamankan 4 CPMI asal NTT dan mengamankan tersangka SA (42),” ungkapnya.

Baca Juga :  Istri Oknum Polisi di Tarakan Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka dan Ditahan

Disampaikannya, pada Ahad (4/12/2022), personel Polsek KSKP kembali mengamankan tersangka AZ (41) dan berhasil mengamankan 9 CPMI asal Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi tengah di Jalan Cik Ditiro, Gang Kakap RT 17, Pangkalan Hj Putri, Kelurahan Nunukan Timur.

“Sejumlah CPMI yang kita amankan tersebut akan di selundupkan oleh para pelaku ke Malaysia tanpa dilengkapi dokumen berupa pasport yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang,” katanya.

Ricky menyampaikan, dari hasil pemeriksaan diketahui sejumlah pelaku menerima bayaran dari setiap CPMI yang akan diselundupkan berkisar RM 300 hingga RM 550.

Baca Juga :  Dua Warga Nunukan Diciduk Polisi Punya Sabu

Dijelaskannya, para CPMI yang diamankan tersebut selanjutnya diserahkan ke pihak Badan Pelayanan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Nunukan.

Para pelaku disangkakan Pasal 120 ayat (7) Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Jo Pasal 81 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1E KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 Juta.(*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *