Mantu dan Mertua Terlibat Bisnis Sabu Diamankan Polisi

NUNUKAN – Dua orang pria diamankan Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polres Nunukan, diketahui atas nama Agus (26) dan Rudy (35) karena telah membawa narkoba jenis sabu sebanyak 45,57 gram.

Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar SIK, melalui kasubag Humas polres Nunukan AKP Muhammad Karyadi SH, menerangkan, ke-dua orang ini di ketahui yakni Agus merupakan warga Kelurahan Gattareng Kecamatan Salomekko, Kabupaten Bone, Sulsel.

Sedangkan Rudy merupakan WNA asal Malaysia Jalan Batu 4 Apas, Tawau Sabah, Malaysia.

“Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria yang diduga membawa Narkotika Gol I jenis sabu sedang berada di pinggir Jalan Ahmad Yani, Desa Pancang Kecamatan Sebatik Tengah,” kata Karyadi, Kamis (18/2/2021).

Baca Juga :  THR Pegawai Nunukan Tunggu Aturan Pusat

Lanjut dia, dari informasi itu dialkukan penyelidikan dengan mendatangi TKP (Tempat kejadian perkara), pada saat itu ditemukan seorang pria sesuai dengan informasi yang diberikan, dan langsung mengamankan tersangka.

“Pada saat kami amankan dan dilakukan penggeledahan badan, dari hasil penggeledahan belum kami temukan barang bukti, kemudian dilakukan interogasi terhadap Rudi dari hasilnya diperoleh keterangan bahwa yang membawa barang bukti yang diduga sabu tersebut adalah menantunya yang bernama yakni Agus, kemudian personel Resnarkoba melakukan penyelidikan untuk mencari Agus,” bebernya.

Baca Juga :  Cegah Balap Liar, Polres Nunukan Patroli hingga Dini Hari

Lanjut dia, saat itu di peroleh informasi bahwa Agus berada di Sebuah Penginapan Kediri 1 yang beralamat di Jalan, Tien Soeharto Kelurahan Nunukan Timur. Kemudian saat diamankan dan dilakukan penggeledahan didalam kamar penginapan ditemukan 1 buah bungkusan plastik warna transparan ukuran sedang yang diduga berisi Narkotika yang saat itu disimpan di atas ventilasi udara.

“Agus dan barang bukti kami amankan ke Mako Polres Nunukan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.

Baca Juga :  2 Raperda Prioritas Dibahas, DPRD Nunukan Fokus pada Perlindungan Anak dan Penguatan Literasi

Barang bukti yang diamankan adalah satu bungkus plastik warna transparan ukuran sedang yang berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 45,57 gram, satu buah kantong plastik warna putih, dua buah kantong plastik warna bening dan oren, satu buah karet gelang warna kuning, dua buah Handphone Android.

Agus dan Rudy dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) subsider UU RI No. 35 Tahu. 2009 tentang Narkotika.(*)

Reporter: Darmawan
Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *