Mantan Kadis PUPR KTT Divonis 5 Tahun, Jaksa Sebut Masih Ada Tersangka Lain

benuanta.co.id, Tanjung Selor – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, menjatuhi hukuman kepada terdakwa kasus Tipikor Imbransyah, yakni 5 tahun hukuman kurungan penjara.

Vonis hukuman yang diberikan Majelis Hakim PN Tikipor Samarinda ini, lebih ringan dari tuntutan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan yang menuntut Imbransyah dengan tuntutan kurungan penjara selama 10 tahun.

Saat dikonfirmasi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bulungan, Nanang Triyanto  membenarkan putusan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa.

“Terdakwa, terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sehingga majelis hakim menjatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Namun hukuman yang dijatuhi kepada terdakwa jauh lebih ringan dari tuntutan kita,” kata JPU yang akrab disapa Nanang pada Sabtu, 22 Juli 2023.

Baca Juga :  Ekonomi Desa Terpukul, Masyarakat Minta PT PMJ Segera Beroperasi Lagi

Dari putusan majelas hakim itu, pihak JPU Kejari Bulungan pun mengambil langkah pikir-pikir sebelum memutuskan untuk menerima putusan atau banding atas perkara ini.

“Jaksa penuntut masih pikir-pikir atas putusan itu selama tujuh hari, artinya belum memastikan apakah mengajukan banding atau menerima putusan majelis hakim,” ujarnya.

Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa terbukti tidak menikmati hasil korupsi tersebut. Sehingga, tidak ada uang pengganti yang dibebankan kepada yang bersangkutan.

Baca Juga :  Ekonomi Desa Terpukul, Masyarakat Minta PT PMJ Segera Beroperasi Lagi

“Hal ini yang meringankan dari pertimbangan majelis hakim sehingga putusannya separuh dari tuntutan JPU,” imbuhnya.

Diketahui, terdakwa Imbransyah merupakan mantan Kadis PU dan Perhubungan Tana Tidung sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan pembangunan turap ini telah mengakui perbuatannya. Di mana pada sidang sebelumnya, terdakwa Imbransyah sudah mengakui perbuatannya dan hal yang memberatkan terdakwa yakni merugikan keuangan negara dan tidak membantu negara dalam memberantas korupsi.

“Dari hasil audit ditemukan kerugian negara sebesar Rp 95.641.129.513 miliar. Dengan barang bukti Rp2,2 miliar,” terangnya.

Baca Juga :  Ekonomi Desa Terpukul, Masyarakat Minta PT PMJ Segera Beroperasi Lagi

Nanang menambahkan, jaksa menduga masih ada tersangka lain dalam kasus ini.  “Iya, kita tunggu saja perkembangan berikutnya. Apakah ada tersangka lain atau tidak,” imbuhnya.

Sementara itu Mansyur selaku Penasehat Hukum (PH) Terdakwa menilai Dakwaan Primair dan Subsidir oleh JPU tidak terbukti sehingga tim penasehat hukum memohon Majelis Hakim membebaskan kliennya tersebut dari dakwaan.

“Namun jika Majelis Hakim berpendapat Terdakwa Imbransyah terbukti melakukan tindak pidana korupsi, Terdakwa Imbransyah memohon agar dihukum seringan-ringannya,” ujar Mansyur. (*)

Reporter : Osarade

Editor : Nicky Saputra

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *