benuanta.co.id, MALINAU – Mantan kepala desa (Kades) Long Titi, Reki Marten akhirnya diputus bersalah dan dihukum 4 tahun pidana penjara hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Samarinda.
Reki terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kepala Kejari Malinau Daniel Martua Hutagalung,. SH, melalui Kepala Intelejen Kejari Malinau, Slamet Riyoni,.S,.H,.M.H mengatakan, vonis yang diberikan hakim sudah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Putusan itu kita sudah terima dan sudah inkrah, karena sudah sesuai dengan apa yang dituntut oleh pihak JPU,” kata Slamet, saat dihubungi Ahad, 5 Juni 2022.
Slamet menjelaskan Reki Marten diduga telah melakukan kegiatan fiktif yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Hal itu semakin kuat setelah adanya laporan dari penghitungan Tim Auditor dari BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara yang dituangkan dalam Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor : SR-253/PW34/5/2021 tanggal 9 Agustus 2021.
Jumlah kerugian keuangan negara pada Kegiatan Pengelolaan Dana Desa di Desa Long Titi Kecamatan Sungai Tubu Kabupaten Malinau Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 3,49 miliar.
“Berdasarkan dari fakta-fakta ini maka, kasus ini pun langsung segera kita limpahkan di Pengadilan Tipikor Samarinda, pada saat itu,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, kalau kegiatan bermasalah yang dilakukan oleh Reki Marten sangatlah bervariasi antara lain Pembangunan gedung Pustu (Tahun Anggaran 2019), pengadaan racun rumput (SiLPA 2019), pengadaan bahan material kayu Pustu (SiLPA 2019) dan pengadaan BBM kantor desa (Tahun Anggaran 2020).
“Jadi tidak hanya satu kasus Tipikior, melainkan ada beberapa juga. Tapi karena sebagiannya juga sudah ada yang sudah diganti rugi oleh terdakwa,” pungkasnya.(*)
Reporter: Osarade
Editor: Ramli







