Malinau – Diduga menyelewengkan dana desa yang bersumber dari anggaran Gerakan Desa Membangun (Gerdema), Kades Punan Rian Malinau diamankan Kejaksaan Negeri (Kejari) Malinau dengan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) .
Kades Punan Rian diduga melakukan penyelewengan dana gerakan desa membangun (Gerdema) yang bersumber dari APBD Kabupaten Malinau tahun 2017.
Kepala Kejaksaan Negeri Malinau Jaja Raharja, melalui Kasi Intelijen, Slamet Riyono mengatakan temuan dugaan kasus korupsi diperoleh berdasarkan laporan masyarakat.
Didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus dan Tim Jaksa Penuntut Umum, Slamet menjelaskan duduk perkara temuan tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan pihaknya, Kepala Desa Punan Rian, inisial YA diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan kendaraan operasional desa.
“Hari ini Kejaksaan Negeri Malinau mengadakan kegiatan penyerahan tersangka dan alat bukti perkara tindak pidana korupsi pengadaan kendaraan operasional desa Punan Rian,” ujarnya.
Kasus yang menjerat YA itu telah melalui pemeriksaan tahap 2 di Kejaksaan Negeri Malinau. YA diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan kendaraan operasional desa yang bersumber dari APBD 2017 Gerakan Desa Membangun (Gerdema).
“Pada Musrembangdes tahun 2017 lalu, disepakati anggaran pengadaan kendaraan roda 4 single cabin untuk kegiatan operasional Desa Punan Rian,” katanya.
Slamet mengatakan, temuan pihaknya hingga saat ini pengadaan kendaraan operasional desa tersebut tidak kunjung terealisasi. Sedangkan, anggaran yang bersumber dari dana Gerdema 2017 sepenuhnya telah digunakan. Tersangka diduga memanfaatkan anggaran tersebut untuk kebutuhan pribadinya.
“Intinya, ada anggaran dana Gerdema guna pengadaan kendaraan operasional, tapi oleh Kepala Desa ini tidak dipergunakan sesuai peruntukan,” ujarnya.
Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan kepada tersangka selama 20 hari ruang tahanan Polres Malinau, terhitung sejak hari ini, Rabu 24 Maret 2021.
Rencananya, pekan depan perkara tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda, segera setelah administrasi pemeriksaan tahap 2 dinyatakan selesai. Nilai kerugian akibat kasus tersebut diperkirakan senilai Rp 300 juta.
Sedangkan Tersangka kini dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20/2001, Subsidair pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)
Reporter: Osarade
Editor: Ramli







