Makan Korban Jiwa, Kepala Teknik Tambang PT PMJ Dijadikan Tersangka

benuanta.co.id, BULUNGAN – Setelah Polres Bulungan melaksanakan pemeriksaan yang panjang terkait laka kerja hingga jatuhnya korban jiwa di tambang PT Pipit Mutiara Jaya (PMJ) Site Desa Bebatu Kecamatan Sesayap Hilir, Kabupaten Tana Tidung (KTT) pada hari Senin 28 Maret 2022 lalu. Akhirnya, kepolisian menetapkan seorang tersangka dari PT PMJ yang telah lalai hingga menyebabkan adanya korban jiwa.

“Dari hasil gelar telah kita tetap 1 orang tersangka bernama JR menduduki jabatan Kepala Teknik Tambang (KTT),” ungkap Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar kepada benuanta.co.id, Jumat 13 Mei 2022.

Baca Juga :  Syarwani Instruksikan Dishub Siapkan Revisi Perbup Nomor 39 Tentang Bagi Hasil Pengelolaan Parkir

Kapolres Bulungan menyebutkan jika sebelum penetapan tersangka, setidaknya ada 12 orang yang telah diperiksa yang terdiri dari PT PMJ, ahli inspektur tambang dan konsultan Azzam Bara Energi (ABE).

“Pihak ABE ini kita periksa karena sebagai konsultan yang memberikan rekomendasi kepada PMJ agar tidak terjadi laka atau longsor,” tuturnya.

Polisi melihat tersangka JR yang sebagai Kepala Teknik Tambang PT Pipit Mutiara Jaya tidak menjalankan rekomendasi yang sudah diberikan konsultan ABE.

“Ini terjadi (longsor) karena ada rekomendasi dari ABE yang belum dilaksanakan sepenuhnya oleh PT PMJ sehingga memicu terjadinya longsor,” sebut AKBP Ronaldo Maradona.

Baca Juga :  Dua Warga Nunukan Diciduk Polisi Punya Sabu

Untuk tersangka JR ini disangkakan Pasal 359 KUHP terkait laka kerja ancamannya selama 5 tahun penjara.

“Pasal ini diterapkan karena didalamnya ada korban jiwa, kelalaian hingga menyebabkan longsor,” bebernya.

Selain jatuhnya korban jiwa, kepolisian juga telah menahan alat berat jumlahnya ada 2 Excavator merek Hitachi. Dalam laka kerja itu terdapat 2 korban, dimana 1 orang sudah ditemukan sedangkan 1 orang lagi masih dalam proses pencarian.

“Selama belum ditemukan korban satu orang itu, maka PT PMJ sesuai instruksi inspektur tambang tidak boleh beroperasi,” paparnya.

Baca Juga :  Penyidikan Perkara Tambang, Kejati Kaltara Geledah 5 Instansi di Kabupaten Nunukan

Mantan Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat ini menambahkan kedepannya pihaknya akan melakukan pemeriksaan jika ada yang kurang.

“Salah satunya pihak manajemen perusahaan, manajer dan direktur itu belum kita mintai keterangan,” pungkasnya.

Sebelumnya juga ada di tahun 2020 di PT PMJ ini juga sempat terjadi longsor. Hingga akhirnya meminta bantuan konsultan ABE untuk mengecek lokasi dan memberikan rekomendasi agar PMJ melaksanakannya. (*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Matthew Gregori Nusa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *