Lagi, Polda Kaltara Selamatkan Uang Negara Rp 282 Juta dari Kasus Embung Serba Guna

TANJUNG SELOR – Tak hanya mengembalikan kerugian keuangan negara atas kegiatan pembangunan embung serbaguna Sei Fatimah, Kabupaten Nunukan tahun 2019 bernilai Rp 399.490.823,23, Ditreskrimsus Polda Kaltara juga berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara dari kasus lain.

“Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus kembali melakukan pengembalian kerugian keuangan negara dalam kegiatan Pembangunan Embung Serba Guna Pulau Bunyu Kabupaten Bulungan,” ungkap Kapolda Kaltara Irjen Pol Bambang Kristiyono melalui Ditreskrimsus Polda Kaltara Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru kepada benuanta.co.id, Rabu 24 Maret 2021.

Baca Juga :  Penyidikan Perkara Tambang, Kejati Kaltara Geledah 5 Instansi di Kabupaten Nunukan

Kata dia, pengembalian kerugian keuangan negara itu didapati pada kegiatan tahap I tahun anggaran 2017 dan tahap II tahun anggaran 2018. Adapun pengembalian kerugian keuangan negara tersebut dilakukan oleh Satker SNVT PJSA Wilayah Sungai Sesayap, Wilayah Sungai Mahakam, dan Wilayah Sungai Berau-Kelai, Provinsi Kalimantan Utara.

“Jadi kerugian keuangan negara yang dikembalikan sebesar Rp 282.487.006,98 yang diserahkan oleh Satker SNVT PJSA selaku perwakilan penyedia yaitu PT. RJSC dan PT. AU sebesar Rp 282 juta lebih,” sebutnya.

Baca Juga :  Tak Punya Perahu untuk Mancing, R Nekat Curi Mesin Longboat di Perairan Selumit Pantai

Thomas mengatakan, pengembalian kerugian keuangan negara diserahkan kepada Subdit III/Tipidkor. Hal itu berdasarkan hasil penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada pembangunan Embung Serba Guna Pulau Bunyu, Bulungan.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan oleh Ahli Konstruksi Institut Teknologi Surabaya, terdapat adanya kekurangan fisik pekerjaan di lapangan.

Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh Subdit III/Tipidkor dan hasil telaah yang dilaksanakan oleh BPKP Kaltara terhadap hasil pemeriksaan Ahli Konstruksi Institut Teknologi Surabaya, ditemukan adanya kekurangan fisik pekerjaan di lapangan senilai Rp 282.487.006,98,” jelasnya.

Baca Juga :  Gorong-gorong Ambruk di Jalan Trans Kaltara Kecamatan Sekatak, Warga Dialihkan Lewat Jalur Alternatif

Dia menuturkan, anggaran yang diserahkan kepada Subdit III Tipidkor pada bulan Maret ini sebesar Rp 681.977.830,21. Selanjutnya diserahkan kepada negara. “Jadi anggaran itu diserahkan kembali ke Balai Wilayah Sungai Kalimantan III, setelah itu akan disetorkan ke kas negara,” pungkasnya. (*)

 

Reporter: Heri Muliadi

Editor : M. Yanudin

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *