benuanta.co.id, Bulungan – Demi mendapatkan komposisi yang pas, partai politik (Parpol) diberikan kesempatan untuk melaksanakan perubahan Daftar Calon Tetap (DCT) sejak 24 September hingga 3 Oktober 2023.
Dalam batas akhir penyerahan dokumen rancangan perubahan DCT anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) untuk Pemilu 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltara, didapati adanya parpol yang melakukan perubahan baik nomor urut, calon hingga penambahan gelar nama.
Ketua KPU Kaltara, Suryanata Al-Islami menjelaskan semua parpol baik yang melakukan pergantian maupun tidak, diwajibkan untuk melakukan penyampaian dokumen DCT kembali kepada KPU.
“Alhamdulillah seluruh parpol yang melakukan proses pengajuan calonnya pada Mei 2023 lalu sudah menyelesaikan pengajuan hingga tahapan selanjutnya adalah verifikasi,” ucapnya kepada benuanta.co.id pada Rabu, 4 Oktober 2023.
Sementara itu, anggota KPU Kaltara yang juga bertugas sebagai Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Kaltara, Teguh Dwi Subagyo mengatakan jika 18 parpol yang ada rata-rata melakukan pergantian.
“Ada yang mengganti calonnya, nomor urutnya, ada juga yang menambah gelar,” sebutnya.
Teguh menyebutkan mulai hari ini, 4 hingga 18 Oktober 2023 akan melaksanakan verifikasi terhadap dokumen rancangan perubahan DCT yang sudah masuk.
“Kita fokus pada parpol atau calon yang ada perubahan dan penggantian. Setelah itu tanggal 3 November 2023 kita penetapan DCT,” pungkasnya. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Nicky Saputra







