KPU Kaltara Temukan Parpol Lakukan Pergantian DCT 

benuanta.co.id, Bulungan – Demi mendapatkan komposisi yang pas, partai politik (Parpol) diberikan kesempatan untuk melaksanakan perubahan Daftar Calon Tetap (DCT) sejak 24 September hingga 3 Oktober 2023.

Dalam batas akhir penyerahan dokumen rancangan perubahan DCT anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) untuk Pemilu 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltara, didapati adanya parpol yang melakukan perubahan baik nomor urut, calon hingga penambahan gelar nama.

Baca Juga :  DPRD Nunukan Siap Kawal Pengaktifan PLBN Sebatik

Ketua KPU Kaltara, Suryanata Al-Islami menjelaskan semua parpol baik yang melakukan pergantian maupun tidak, diwajibkan untuk melakukan penyampaian dokumen DCT kembali kepada KPU.

“Alhamdulillah seluruh parpol yang melakukan proses pengajuan calonnya pada Mei 2023 lalu sudah menyelesaikan pengajuan hingga tahapan selanjutnya adalah verifikasi,” ucapnya kepada benuanta.co.id pada Rabu, 4 Oktober 2023.

Baca Juga :  Penanganan Dinilai Lamban, DPRD Nunukan Tegur OPD Terkait Perundungan Guru PAI

Sementara itu, anggota KPU Kaltara yang juga bertugas sebagai Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Kaltara, Teguh Dwi Subagyo mengatakan jika 18 parpol yang ada rata-rata melakukan pergantian.

“Ada yang mengganti calonnya, nomor urutnya, ada juga yang menambah gelar,” sebutnya.

Teguh menyebutkan mulai hari ini, 4 hingga 18 Oktober 2023 akan melaksanakan verifikasi terhadap dokumen rancangan perubahan DCT yang sudah masuk.

Baca Juga :  DPRD Nunukan Siap Kawal Pengaktifan PLBN Sebatik

“Kita fokus pada parpol atau calon yang ada perubahan dan penggantian. Setelah itu tanggal 3 November 2023 kita penetapan DCT,” pungkasnya. (*) 

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Nicky Saputra 

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *