Korban Kebakaran Akan Dipindahkan ke Rusunawa

benuanta.co.id, TARAKAN – Setelah genap empat hari korban kebakaran Kelurahan Sebengkok RT.03 menetap di posko penampungan, BPBD Tarakan akan memindahkan korban kebakaran ke rusunawa.

Kepala BPBD Tarakan, Ahmady Burhan membenarkan hal tersebut. Dikatakannya bantuan hunian sementara ini merupakan arahan dari Gubernur Kalimantan Utara.

Ahmady menuturkan, bantuan tempat hunian kepada korban kebakaran akan berlangsung selama dua bulan. Lalu, pemindahan dari posko penampungan akan dilakukan pada Sabtu 30 Oktober 2021.

Baca Juga :  Dua Dapur MBG Tarakan Diskorsing Akibat Dugaan Polemik di Media Sosial

“Kalau sesuai jadwal itu besok, tapi secara bertahap karena kita mempersiapkan juga lokasinya disana supaya mereka masuk ke hunian dengan layak,” lanjut Ahmadi.

Pemerintah Provinsi Kaltara menyediakan 41 unit hunian. Sedangkan data sementara warga yang berminat untuk bergabung menghuni rusun sebanyak 38 Kepala Keluarga.

“Kalau di data kami posisi pemilik dan penyewa ada 44 KK tapi dari RT ada 38 KK saja, karena ada yang berminat ada juga yang tidak karena ada rumah keluarganya,” jelasnya.

Baca Juga :  Kegiatan Belajar Mengajar di Sekolah Disesuaikan Selama Ramadan

Pria yang akrab disapa Chico ini lanjut menjelaskan, posko akan tetap standby selama tujuh hari untuk bantuan kepada korban kebakaran. (*)

 

Reporter: Endah Agustina
Editor: Matthew Gregori Nusa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *