benuanta.co.id, NUNUKAN– Pemerintah pusat dan pemerintah daerah menggelar konsolidasi lintas instansi guna memperkuat penanganan dampak penegasan batas negara di wilayah Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan, Rabu (14/1/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya terpadu untuk memastikan penyelesaian batas negara berjalan selaras dengan perlindungan hak-hak masyarakat perbatasan serta menjaga stabilitas keamanan wilayah.
Konsolidasi ini dihadiri oleh sejumlah unsur strategis, antara lain Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara BNPP Dr. Nurdin, S.Sos., M.Si., Asisten Deputi BNPP Henry Erafat, S.T., M.M., Direktur Penilaian DJKN Kementerian Keuangan Arik Haryono, serta Kepala Kanwil DJKN Kaltimtara Jose Arif Lukito.
Turut hadir perwakilan DJKN Kemenkeu, Kantor Pertanahan Kabupaten Nunukan, Badan Informasi Geospasial (BIG), TNI AD, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Nunukan dan Aparat Penegak Hukum.
Asisten I Setda Kabupaten Nunukan, Muhammad Amin menyampaikan, dalam forum konsolidasi tersebut, para pihak menyepakati sejumlah langkah strategis.
“Diantaranya penegasan garis batas negara yang bersifat final dan mengikat, penetapan buffer zone selebar 10 meter, percepatan pendataan persil tanah dan aset warga terdampak,” kata Amin.
Selain itu, finalisasi pengukuran dan appraisal sebagai dasar penyusunan skema kompensasi yang adil dan berkeadilan juga menjadi kesepakatan dalam konsolidasi itu.
“Seluruh instansi juga sepakat untuk memperkuat koordinasi pengamanan wilayah melalui Operasi Pengamanan Batas (OPB) guna menjaga stabilitas keamanan dan kedaulatan negara di kawasan perbatasan Sebatik,” ungkapnya.
Sehingga dengan adanya konsolidasi lintas instansi ini menegaskan komitmen bersama pemerintah pusat dan daerah dalam mempercepat penyelesaian dampak sosial dan ekonomi akibat penegasan batas negara.
“Ini juga memastikan perlindungan hak dan kesejahteraan masyarakat yang tinggal di wilayah perbatasan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkasnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Endah Agustina







