benuanta.co.id, TARAKAN – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan aturan mengenai batasan usia bagi awak kapal perikanan yang bekerja di laut. Aturan itu menetapkan bahwa tenaga kerja di sektor tersebut harus berusia minimal 18 tahun.
Perwakilan KKP, Mijil Ritno Sujiwo menyampaikan, kebijakan ini sejalan dengan komitmen internasional untuk menghapus pekerja anak di sektor perikanan. Selain batas usia, ia juga menekankan pentingnya kompetensi dan adanya perjanjian kerja laut yang mengikat antara pemilik kapal dan awak kapal.
“Kontrak kerja itu memastikan kedua belah pihak memahami hak dan kewajibannya. Saat inspeksi, hal ini yang akan kita cek, sejauh mana kapal-kapal perikanan di Kaltara mematuhi regulasi,” ungkapnya, Selasa (9/9/2025).
Dirinya menambahkan, aturan keselamatan juga wajib diterapkan meski dengan standar berbeda, tergantung skala kapal. Kapal berukuran kecil minimal dilengkapi alat keselamatan seperti pelampung, sedangkan kapal besar memiliki ketentuan yang lebih kompleks.
Selain keselamatan, aspek upah juga menjadi perhatian. Dalam regulasi sudah diatur standar penghasilan, namun di lapangan sistem bagi hasil masih banyak digunakan. “Itu harus disepakati kedua pihak saat perjanjian kerja laut. Untuk nelayan kecil biasanya pembagian hasil dilakukan harian sesuai tangkapan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kaltara, Rukhi Syayahdin menuturkan pihaknya telah membentuk tim pengawasan terpadu. Tim ini melibatkan pengawas perikanan yang bekerja sama dengan instansi ketenagakerjaan untuk memantau aktivitas di sektor kelautan.
Menurutnya, jumlah pelaku usaha nelayan di Kaltara mencapai sekitar 18 ribu orang. Mayoritas menggunakan armada kecil berkapasitas 5 GT dengan jumlah pekerja terbatas.
“Kita masih bersyukur, karena kapal-kapal kita relatif kecil dan mudah terpantau. Ke depan, dengan adanya pembangunan pelabuhan perikanan, armada besar juga akan mulai berkembang sehingga pengawasan bisa dilakukan lebih dini,” ujarnya.
Ia juga menyebutkan, sektor perikanan terbukti tangguh, bahkan tetap eksis saat pandemi. Meski belum ada standar usia dan upah yang diterapkan sepenuhnya di lapangan, pihaknya terus mendorong agar regulasi pusat bisa dijalankan di daerah. (*)
Reporter: Sunny Celine
Editor: Yogi Wibawa







