BPOM RI Keluarkan Hasil 126 Produk Obat Sirup Anak Aman Konsumsi

Kepala Balai POM Kota Tarakan, Harianto Baan

DAFTAR OBAT SIRUP: Tampak di tampilan layar daftar obat sirup aman di konsumsi anak-anak di informasikan BPOM Tarakan Jumat (18/11/2022)

BPOM RI Keluarkan Hasil 126 Produk Obat Sirup Anak Aman Konsumsi

benuanta.co.id, TARAKAN – BPOM RI telah memberikan penjelasan terhadap perkembangan hasil pengawasan dan penindakan sirup obat yang mengandung cemaran etilen glikol/dietilen glikol melalui surat nomor HM.01.1.2.11.22.179 tanggal 17 November.

Kepala Balai POM Kota Tarakan, Harianto Baan menuturkan bahwa badan POM terus berproses menelusuri dan menindaklanjuti kejadian cemaran etilen glikol dan dietilen glikol.

“Pada obat sirup sampai ke akar masalahnya sebagai bentuk perlindungan para masyarakat khususnya menjaga kesehatan masyarakat dan dalam upaya memperbaiki sistem keamanan mutu,” ucapnya Jumat (18/11/2022).

DAFTAR OBAT SIRUP: Tampak di tampilan layar daftar obat sirup aman di konsumsi anak-anak di informasikan BPOM Tarakan Jumat (18/11/2022)

Lebih lanjut, kata Harianto, BPOM RI juga telah mengeluarkan lampiran pertama terkait dengan produk obat yang aman untuk digunakan.

“Jadi di lampiran pertama ini ada 160 produk obat sirup yang aman digunakan karena tidak menggunakan empat pelarut yaitu propilen glikol, dietilen glikol, sorbitol dan gliserol,” ungkapnya.

Adapun pihaknya mengatakan berdasarkan lampiran tersebut, BPOM RI terus melakukan pengawasan di jalur distribusi.

“Verifikasi dan melakukan pengujian terkait dengan produk obat yang beredar termasuk memverifikasi hasil pengujian bahan baku obat yang di gunakan oleh mandiri atau hasil pengujian farmasi,” ujarnya.

Tak hanya itu, berdasarkan hasil verifikasi pengujian bahan baku obat terhadap 126 produk dari 15 produk industri farmasi yang melakukan pengujian secara mandiri.

“Ditemukan bahwa produk tersebut walaupun sepanjang ini hasil verifikasi pengujian mandiri industri farmasi ada 126 juga produk yang aman untuk digunakan. Jadi ini lampiran pertama yang aman digunakan karena tidak mengandung 4 pelarut yaitu propilen glikol, etilen glikol, sorbitol dan gliserol dan lampiran ke 2 adalah berdasarkan hasil pengujian bahan baku obat yang dilakukan secara mandiri oleh industri farmasi ada 126 produk yang aman juga untuk digunakan karena tidak mengandung etilen glikol, dietilen glikol, sorbitol, gliserol yang melewati batas ambang yang dipersyaratkan,” bebernya.

Kemudian mengenai produksi obat sirup yang kelima (23 Oktober 2022) dan keenam (27 Oktober 2022) Hasil Pengawasan BPOM Terkait Sirup Obat yang Tidak Menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Glisero.

“Yang sebelumnya aman termasuk dari kelima industri farmasi yang mengandung cemaran EG/DEG, dinyatakan tidak berlaku. Maksudnya adalah pada penjelasan yang kelima dan keenam yaitu kan ada beberapa produk yang sirup dari kelima produk yang itu masuk kategori aman ternyata berdasarkan hasil penelusuran itu tidak aman dan dinyatakan tidak berlaku di cabut izin edarnya,” katanya.

Lalu berdasarkan hasil penelusuran BPOM RI kata Harianto ada 5 pabrik yang tidak berlaku lagi beroperasional.

“Yaitu PT PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, PT Afi Farma, PT Samco Farma, PT Ciubros Farma,” sebutnya.

Dari 5 pabrik industri farmasi tersebut setelah di telusuri dan di uji BPOM RI kata Harianto kandungan EG dan DEG sekitar 433 sampai 702 kali.

“Melebihi ambang batas di persyaratkan. Jadi kan ambang batasnya kan harusnya kan 0,1 persen dia sampai 93 persen EG dan DEG,” ungkapnya.

Bahkan hasil penelusuran kata Harianto ada modus dari distributor penyalur bahan tambahan pelarut.

“Itu menutupi kandungan EG dan DEG jadi harusnya etilen glikol dan dietilen glikol 92 persen tetapi diganti jadi ada modus disengaja,” ujarnya.

Sementara itu dari ke 5 pabrik tersebut, pihaknya mengungkapkan sudah dicabut karena diduga beberapa produknya etilen glikol dan dietilen glikol.

“Otomatis sertifikat cara produksi obatnya itu artinya nomor izin edarnya di tarik jadi otomatis semua produk dari 5 sirup produk perusahaan ini harus di retur atau dimusnakan ditempat dan kami dari Balai POM UPT di daerah terus mengawal proses retur produk tersebut dan pemusnahan produk tersebut oleh distributor atau apotik dan sebagainya,” pungkasnya. (*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *