benuanta.co.id, TARAKAN – Jual beli organ tubuh di Indonesia masih digolongkan ilegal. Pasalnya di beberapa pasar gelap, organ tubuh seperti ginjal banyak dijualbelikan.
Plt Direktur Utama RSUD dr. H Jusuf SK (JSK), dr. Franky Sientoro, Sp.A menjelaskan ginjal yang merupakan organ tubuh penting tidak boleh diperjualbelikan. Melainkan bisa mengganti ginjal seseorang yang telah rusak dengan persetujuan dari pendonor.
Mendonorkan ginjal maupun organ tubuh penting lainnya bisa dilakukan secara sukarela. Umumnya pendonoran organ tubuh ini terjadi dalam lingkungan keluarga, misalnya ibu kepada anaknya ataupun sebaliknya.
Namun berbeda cerita jika seseorang dengan sengaja menjual organ tubuhnya kepada orang lain, tentunya akan bersifat ilegal.
“Jadi negara maju ini biasanya melakukan pergantian ginjal pada orang kecelakaan yang ginjalnya masih bagus tapi itu harus ada perjanjian siap mendonorkan ginjal. Tapi sekarang karena berkembangnya kasus, ada orang mau jual ginjal. Ini prosedurnya illegal karena kita ini tidak ada gratifikasi hukum, baik kedokteran dan internasional belum ada penjualan organ,” ujar dr. Franky Sientoro, Sp.A, Jumat (14/1/2022).
Meksi begitu, jika seseorang mendonorkan ginjal akan tetap hidup dengan catatan ginjal tersebut masih berfungsi dengan baik.
Hal lainnya, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kaltara ini menuturkan pihak RS hingga kini belum melayani tahapan cangkok ginjal. Sebab saat ini pihaknya hanya dapat melakukan cuci darah.
Layanan proses operasi cangkok ginjal ini sendiri membutuhkan biaya sekitar Rp 2 miliar.
“Transplantasi ginjal itu banyak syaratnya. Seseorang yang donor ginjal bisa hidup normal, selama ginjal itu berfungsi dengan baik maka tidak masalah,” pungkasnya. (*)
Reporter : Endah Agustina
Editor : Yogi Wibawa







