Kemenaker RI dan Disnakertrans Kaltara Pastikan Perlindungan Tenaga Kerja Sektor Kelautan dan Perikanan

benuanta.co.id, TARAKAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) terus memperkuat kolaborasi untuk memastikan perlindungan tenaga kerja di sektor kelautan dan perikanan. Upaya ini dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari kementerian, pemerintah daerah, asosiasi pengusaha hingga pekerja.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Bina Sistem Pengawasan Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan Dinas Keteragakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Utara (Kaltara) seusai meluncurkan Tim Pengawasan Bersama Ketenagakerjaan Sektor Kelautan dan Perikanan Tahun 2025–2026 pada Selasa, 9 September 2025.

Terkait hal tersebut, Direktur Bina Sistem Pengawasan Ketenagakerjaan Kemenaker, Yuli Adiratna, mengatakan perlindungan pekerja tidak bisa dilepaskan dari keberlanjutan usaha. Keduanya, kata dia, harus berjalan seiring.

Baca Juga :  652 Pengaduan THR 2023–2025 Belum Tuntas, Ombudsman Desak Pengawasan 2026 Lebih Komprehensif

“Tenaga kerja harus menikmati hak-haknya, mulai dari upah, jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja, hingga waktu istirahat. Namun, usaha juga harus dijamin berkelanjutan. Tanpa usaha yang berkelanjutan, tenaga kerja tidak bisa bekerja dengan baik,” ujarnya, Selasa (9/9/2025).

Dirinya menyebutkan, meski belum bisa dikatakan 100 persen terpenuhi, pemerintah terus berupaya memastikan standar kerja layak sesuai konvensi ILO 188 dapat diterapkan. Standar tersebut mencakup pemenuhan hak dasar pekerja, termasuk kebebasan berserikat serta perlindungan dari bahaya kerja di laut.

Menurutnya, kolaborasi ini penting mengingat kompleksitas persoalan di sektor kelautan dan perikanan. Tidak hanya pemerintah, tetapi juga pengusaha dan pekerja didorong untuk bersama-sama memastikan hak-hak tenaga kerja terlindungi.

Baca Juga :  Pemprov Kaltara Resmi Terapkan WFH di Hari Jumat bagi ASN

“Semua pihak terlibat di dalam kegiatan ini. Dengan begitu, bila ada persoalan di tempat kerja, pekerja juga dapat turut serta memberikan masukan,” tambahnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Utara, H. Asnawi, menyebut inisiatif kolaborasi ini berangkat dari kesadaran bahwa pekerja laut harus mendapat perlindungan yang sama dengan pekerja darat. Termasuk soal larangan memperkerjakan anak di sektor ini.

“Kami memandang tidak ada perbedaan. Baik pekerja di darat maupun di laut harus mendapatkan perlakuan yang sama. Semangat itulah yang menjadi alasan kenapa kerjasama ini harus dilakukan,” jelasnya.

Baca Juga :  Ditlantas Polda Kaltara Temui Ban Gundul pada DAMRI, Minta Penggantian Segera

Ia menambahkan, sejauh ini belum ditemukan pelanggaran signifikan dalam pengawasan. Namun, pendekatan yang diutamakan tetap bersifat preventif dan edukatif. “Kalau ada yang keliru, kita bina dulu. Karena semangatnya bukan menghukum, melainkan memperbaiki kondisi ketenagakerjaan agar ekonomi kita juga ikut membaik,” ungkapnya.

Dengan sinergi antara Kemenaker, Disnakertrans Kaltara, Dinas Kelautan dan Perikanan, serta asosiasi pengusaha, pemerintah berharap kerja layak di sektor kelautan dan perikanan benar-benar terwujud dan perlindungan pekerja semakin kuat. (*)

Reporter: Sunny Celine

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *