Kedapatan Miliki Senjata Api Rakitan, Petani Pantai Amal Ini Diringkus Polisi 

benuanta.co.id, TARAKAN – Pria berinisial WAB (38) terpaksa berurusan dengan polisi lantaran memiliki senjata api rakitan jenis revolver di wilayah Pantai Amal, Tarakan. WAB yang berprofesi sebagai petani atau pekebun diamankan bersama barang bukti senjata api dan sejumlah amunisi sekitar pukul 12.00 WITA. pada Ahad, 24 Agustus 2025

Kapolsek Tarakan Timur, AKP Jamzani, S.H, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya seseorang yang menyimpan senjata api rakitan.

“Kami mendapatkan informasi dari warga dan langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku,” jelasnya, Rabu (27/8/2025).

Berdasarkan laporan polisi bernomor LP/ A/ 01/ VIII/ 2025/SPKT Unit Reskrim Polsek Tarakan Timur, tersangka diamankan di rumahnya di Jalan Binalatung RT 07 Kelurahan Pantai Amal, Kecamatan Tarakan Timur. Polisi juga membawa pelapor bernama Junasri bin Saini sebagai saksi.

Baca Juga :  Istri Oknum Polisi di Tarakan Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka dan Ditahan

“Penggeledahan kami lakukan disaksikan Ketua RT setempat serta warga sekitar,” ujarnya.

Dalam operasi tersebut, polisi menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dengan gagang kayu warna hitam, empat butir amunisi kaliber FNB 87 5,56 mm, serta satu butir amunisi kaliber PIN 6 mm.

“Semua barang bukti langsung kami amankan untuk keperluan penyidikan,” tegasnya.

AKP Jamzani mengungkapkan tersangka sudah hampir tiga tahun menyimpan senjata api rakitan tersebut. Polisi juga mendapati empat amunisi panjang dan satu amunisi pendek yang disimpan di saku celana belakang kiri tersangka.

Baca Juga :  Tak Punya Perahu untuk Mancing, R Nekat Curi Mesin Longboat di Perairan Selumit Pantai

“Ketika kami tanyakan, tersangka mengakui bahwa dirinya memang memiliki dan menyimpan senjata api itu di pinggang sebelah kirinya,” katanya.

Motif tersangka, menurut polisi, adalah untuk menjual senjata api dan amunisi itu kepada orang lain. Hal ini menegaskan kepemilikan senjata tidak hanya untuk kebutuhan pribadi, tetapi sudah mengarah pada upaya peredaran ilegal.

“Pelaku mengakui maksudnya memang untuk menjual senjata dan amunisi tersebut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api. Ancaman hukumannya sangat berat, yakni pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Baca Juga :  Penyidikan Perkara Tambang, Kejati Kaltara Geledah 5 Instansi di Kabupaten Nunukan

“Kami akan memproses kasus ini secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tuturnya.

Saat ini, tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Polsek Tarakan Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam kepemilikan senjata api rakitan ini.

“Penyidikan akan terus kami kembangkan, termasuk mencari tahu asal-usul senjata tersebut,” pungkasnya. (*)

Reporter: Eko Saputra

Editor: Endah Agustina

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *