benuanta.co.id, NUNUKAN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan mencatat jumlah perlintasan internasional hingga akhir Desember 2024, terdapat 70.801 orang. Terdiri dari Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang berangkat dari Nunukan ke Tawau, Malaysia.
Kepala Kantor Imigrasi Nunukan, Adrian Soetrisno menyampaikan dari 70.801 perlintasan tersebut terdiri dari WNI sebanyak 59.109 dan WNA 11.692 orang yang berangkat dari Nunukan ke Tawau.
“Dan sebaliknya terdapat 54.032 perlintasan WNI dan 11.896 WNA melalui PLBI Tunon Taka Nunukan,” kata Adrian, Rabu (1/1/2025).
Selain itu, terdapat juga penundaan keberangkatan sebanyak 210 WNI, dan penolakan masuk sebanyak 2 WNA.
Dalam rangka mendukung kelancaran dan keamanan perlintasan, sistem pemeriksaan Imigrasi telah ditingkatkan dengan teknologi modern dan prosedur yang lebih efisien.
Selain itu, untuk penegakan hukum keimigrasian telah menangani 43 kasus pelanggaran keimigrasian, termasuk pelintas Ilegal, penyalahgunaan izin tinggal dan pelanggaran keimigrasian lainnya. Sebanyak 43 WNA telah dikenakan tindakan administratif keimigrasian. Seperti pendeportasian dan pencegahan masuk, sebagai bagian dari komitmen menjaga kedaulatan negara dan telah dilanjutkan ke tahap Pro- Justicia sebanyak 2 WNA. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: Yogi Wibawa







