Kabur dari RSUD, Napi WNA Paksitan Ini Jadi Buronan 

benuanta.co.id, NUNUKAN – Melarikan diri saat dirawat inap di RSUD Nunukan, hingga kini Narapidana Lapas Nunukan, Hanif Ur Rahman (36) Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan ini jadi buronan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Narapidana perkara Keimigrasian ini melarikan diri pada Ahad, (11/2/2024) sekira pukul 18.47 Wita.

Kepala Lapas Kelas II B Nunukan, Puang Dirham mengatakan, Narapidana ini berhasil melarikan diri dengan cara melepaskan borgol yang ada di tangannya lalu kabur melalui jendela kamar rumah sakit RSUD Nunukan.

Baca Juga :  Mangsa Dua Ekor Ayam, Damkar Amankan Ular Piton 2 Meter di Nunukan Barat

“Dia ini memanfaatkan situasi, posisinya waktu itu tangannya di borgol, namun saat Salat Magrib petugas yang menjaga sedang ke Masjid untuk Salat. Saat itulah dia melarikan diri dengan mengeluarkan tangannya dari borgol secara paksa,” kata Puang kepada benuanta.co.id, Senin (12/2/2024).

Puang mengatakan, Hanif dibawah dan dirawat di rawat di RSUD Nunukan sejak hari Jum’at lalu. Sebab, saat itu, Narapidana ini mengeluhkan nyeri perut dan kencing darah.

Baca Juga :  Tak Hanya Krayan, 5 Kecamatan di Kabupaten Nunukan Turut Dilanda Banjir

“Hasil pemeriksaan dokter sementara, dia ini kena penyakit batu empedu, makanya harus dirawat inap,” ungkapnya.

Dikatakannya, Hanif telah masuk sama Daftar Pencarian Orang (DPO). Hingga saat ini, pihaknya masih melakukan pencarian dengan melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) yang di Kabupaten Nunukan.

“Kita juga menghimbau kepada masyarakat, apabila ada yang melihat atau mempunyai informasi terkait keberadaan Narapidana ini segara menghubungi kita maupun pihak Kepolisian,” ucapnya.

Baca Juga :  Tingkatkan Kualitas Tata Kelola Pemerintahan, Pemkab Nunukan Gelar Sosialisasi dan Pendampingan Penginputan E-Monev dan E-SAKIP 2026

Adapun ciri-cirinya yakni, memiliki bentuk wajah oval, rambut botak, kulit putih dengan perawakan Bule Arab.

Untuk diketahui, Hanif merupakan Narapidana perkara Keimigrasian yang telah di vonis pidana penjara 6 Tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Nunukan. Bahkan, saat dulu diamankan diruang detensi Imigrasi Nunukan, Hanif pernah melarikan diri sebanyak dua kali. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Nicky Saputra 

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *