Ditresnarkoba Polda Kaltara Ungkap Sabu 21 Kilogram Dalam Boks Ikan di Pelabuhan Malundung Tarakan

benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – 21 kg narkotika jenis sabu gagal beredar setelah diungkap oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltara. Sabu asal Tawau Malaysia itu akan dikirim melalui Pelabuhan Malundung Kota Tarakan menuju Kota Pare-pare Provinsi Sulawesi Selatan.

Sabu yang dikemas dalam bungkusan plastik teh merek Daguanyin warna hijau dan merek Guanyinwang warna kuning emas, itu dibungkus rapi dan disimpan dalam kotak gabus Styrofoam.

Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya dalam rilisnya mengatakan sabu tersebut diamankan dari tangan seorang pria bernama J alias JO usia 40 tahun, yang bekerja sebagai buruh harian lepas.

Baca Juga :  Open House Gubernur Kaltara Jadi Momentum Perkuat Keamanan dan Kerukunan Masyarakat

“Kami dari Ditresnarkoba berhasil mengungkap peredaran sabu sebesar 21.185,51 gram atau 21,18 kilogram pada hari Jumat 2 Desember 2022 sekitar jam 08.30 wita di Pelabuhan Malundung Tarakan,” ucap Irjen Pol Daniel Adityajaya kepada benuanta.co.id, Rabu 7 Desember 2022.

Dirinya menjelaskan sebelum pengungkapan, tanggal 1 Desember 2022 Ditresnarkoba mendapatkan informasi akan ada pengiriman sabu dari Tarakan menuju Pare-pare menggunakan kapal Pelni KM Bukit Siguntang.

Lalu keesokan harinya, polisi berpakaian preman pun melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku J alias JO untuk dilakukan interogasi.

Baca Juga :  Salat di Saf Belakang, Gubernur Zainal Ingatkan Kesetaraan dalam Ibadah

Keterangannya kepada petugas pelaku sendiri yang mengemas sabu tersebut ke dalam kotak gabus yang telah dililit lakban dan menyerahkannya ke buruh pelabuhan untuk dimuat ke KM Bukit Siguntang.

“Jadi J ini sudah tahu itu adalah sabu, karena dia sendiri yang mengemasnya,” terangnya.

Akhirnya 2 kotak gabus yang sudah di dalam kapal diturunkan, petugas pun membuka dan menemukan sabu itu terbungkus rapi. Pada kotak pertama ditemukan setidaknya 11 bungkus dan kotak kedua ada 10 bungkus sehingga totalnya ada 21 bungkus sabu ukuran 1 kilogram.

Baca Juga :  Produksi Padi Kaltara Naik Tajam pada 2025

“Jadi posisi sabu tersebut diletakkan di dasar kotak gabus yang ditutupi dengan menggunakan ikan bandeng,” sebutnya.

Atas perbuatannya, pelaku J pun dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun,” pungkasnya.(*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *