benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Setelah beberapa kali dilaksanakan sidang terhadap perkara pertambangan emas ilegal di Sekatak yang diungkap oleh kepolisian pada akhir April 2021 lalu. Pada Senin, 3 Oktober 2022 telah dilakukan sidang putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Selor.
Dalam perkara pertambangan mineral dan batubara, majelis hakim melakukan 2 kali pembacaan putusan, pertama pada perkara Nomor 148/Pid.Sus/2022/PN Tjs dengan terdakwa M Idrus alias Ayung, Hairuddin Alansyah alias Eca dan Mustari alias Maco.
Ketua Majelis Hakim Khairul Anas mengatakan, ketiga terdakwa terbukti bersama-sama melakukan tindakan pertambangan di Sekatak tanpa izin, maka dijatuhi masing-masing hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dengan denda Rp 1 miliar.
“Mengadili para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dan turut serta melakukan penambangan tanpa izin. Apabila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan,” ucap Majelis Hakim Khairul Anas pada Senin, 3 Oktober 2022.
Adapun yang memberatkan para terdakwa karena tidak mendukung pemerintah dalam memberantas kegiatan penambangan ilegal. Perbuatan para terdakwa dalam skala yang besar dapat memberikan dampak buruk yang besar terhadap lingkungan.
“Perbuatan para terdakwa berpotensi merugikan negara berkaitan dengan hilangnya pendapatan negara,” bebernya.
Sementara yang meringankan terdakwa, karena terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, menyesali perbuatannya dan terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Matthew Gregori Nusa







