benuanta.co.id, TARAKAN – Beberapa waktu lalu, sempat diungkap oleh Lantamal XIII Tarakan bahwa terdapat produk kosmetik ilegal yang berasal dari luar negeri.
Hal ini pun dibenarkan oleh pihak Bea Cukai Tarakan. Pihaknya pun sempat melakukan pengungkapan sekaligus pemusnahan pada tahun 2021 lalu.
Kepala Bea Cukai Tarakan, Minhajudin menjelaskan bahwa terdapat kategori impor yang telah ditentukan. Diantaranya kategori bebas, dibatasi dan dilarang.
“Kalau bebas ya silahkan masuk tidak ada larangan, tidak ada tata niaga, kemudian yang dibatasi seperti kosmetik tanpa izin itu di batasi, kalau ada izinnya kita biasanya akan dititipi dari BPOM dan kalau tidak ada izinnya tolong ditegak,” bebernya, Senin (14/3/2022).
“Kemudian yang dilarang ya ini pakaian bekas tapi bukan kategori barang pindahan, kan ada pindahan misalnya TKW yang membawa barangnya kembali ke Indonesia, di luar itu dilarang karena tidak ada izin dari Kemendag,” sambungnya.
Selain kosmetik dan pakaian bekas atau balpress terdapat pula makanan yang bisa dikatakan ilegal jika tidak memiliki standar edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Kalau makanan masuknya dikategori yang dibatasi, itu harus dilengkapi juga dengan surat keterangan impor (SKI),” katanya.
Diakui Minhajudin, bahwa pihaknya sempat memusnahkan balpress atau pakaian bekas asal Malaysia. Pemusnahan ini terjadi pada 2019 yang melenyapkan sekitar 170 bal.
“Ini bentuk sinergitas juga dan dukungan dari masyarakat, sama kayak narkotika kalau tidak ada pengguna tidak laku lah itu, sama juga pakaian bekas kalau tidak ada yang buru, tidak ada yang suka jadi tidak laku juga,” ucapnya.
Dalam hal ini ia juga menghimbau kepada masyarakat jika menemukan kecurigaan terhadap pengiriman barang berupa balpress dan semacamnya agar segera melapor ke pihaknya atau pihak berwajib lainnya.
“Aturan itu dibuat untuk menjadi lebih baik, dan itu langsung dari Kemendag sudah jelas aturannya dan akan kita kawal,” pungkasnya. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Ramli







