Ditlantas Komitmen dengan Pelaku Usaha dan Ekspedisi Basmi ODOL

benuanta.co.id, BULUNGAN – Direktorat Lalu Lintas Polda Kaltara melaksanakan pembinaan rekayasa di bidang sarana angkutan tentang penanganan Over Dimension dan Over Loading (Odol) kepada seluruh pengguna kendaraan, terutama mobil bak terbuka atau truk yang selama ini membawa muatan yang berlebihan.

Direktur Lalu Lintas Polda Kaltara Kombes Pol Rachmad Iswan Nusi melalui Ps Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Kaltara, AKBP Adi Saptia Sudirna mengatakan kegiatan itu  bertujuan menangani Odol. Ditlantas Polda Kaltara sendiri inginkan Kaltara di tahun 2023 menjadi daerah bebas Odol.

“Ini terlaksana atas instruksi dari Kementerian Perhubungan dan ditindaklanjuti oleh Korlantas kemudian kami Ditlantas Polda Kaltara menjabarkan perintah tersebut,” ucap AKBP Adi Saptia Sudirna kepada benuanta.co.id, Rabu 23 Februari 2022.

Baca Juga :  BPJS Ketenagakerjaan: Pekerja Swasta Juga Bisa Dapat Jaminan Pensiun

Dia menuturkan untuk menjelaskan Odol ini, Ditlantas hadirkan beberapa narasumber berkompeten diantaranya Dinas Perhubungan Kaltara, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR Perkim) Kaltara dan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kaltara.

“Kami hadirkan juga UPP Tanjung Selor, pelaku usaha dan pelaku ekspedisi. Disini kita menyampaikan bagaimana dan apa yang akan kita lakukan. Supaya saat nanti kita penindakan mereka tidak kaget,” jelasnya.

Baca Juga :  Mudik Lebaran Aman, Empat Armada Pelni di Tarakan Dipastikan Laik Laut

Dirinya berharap kepada para pelaku usaha dan ekspedisi saat pulang dari kegiatan tersebut, sudah bisa membuat formulasi untuk bawaan kendaraannya. Sehingga kedepannya tidak ada lagi debat kusir antara petugas dengan para pengemudi kendaraan di lapangan.

“Sementara dari data kami belum begitu banyak, tapi pelaku Odol ini sudah ada. Kalau sesuai kelas jalan di Kaltara maka muatan truk itu hanya 8 ton tidak melebihi,” paparnya.

AKBP Adi Saptia Sudirna menuturkan mereka yang kedapatan melakukan Odol ini melanggar Pasal 277 dan Pasal 316 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga :  Mudik Lebaran Gratis, Gubernur Zainal Lobi Harga Tiket Pesawat Tanjung Selor-Balikpapan

“Pasal 277 ini terkait over dimensi dan Pasal 316 itu berupa perubahan bentuk kendaraan dan ini masuk dalam tindak pidana kejahatan,” bebernya.

Sejak Januari hingga Februari 2022, selain memberikan sosialisasi kepada para pengguna kendaraan. Beberapa diantaranya diberikan tindakan sebagai efek jera kepada pengemudi kendaraan.

“Sudah kita sosialisasikan dan hari ini penguatan komitmen,” tutupnya. (*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *