Pemprov Kaltara Maksimalkan Penggunaan SPBE untuk Menuju Tata Kelola Pemerintahan Berkualitas

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (DKISP) melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) dan evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Kegiatan ini diselenggarakan di Ruang Serbaguna Gedung Gabungan Dinas dan dihadiri perwakilan dari seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kaltara.

Dalam melakukan pelayanannya, pemerintah memanfaatkan SPBE sebagai alat penyelenggaraan pelayanan di lingkungan Pemprov Kaltara yang sudah menggunakan sistem informasi. Tujuannya untuk mewujudkan tata kelola yang efektif dan efisien.

Baca Juga :  Safari Ramadan Pemprov Kaltara, Gubernur Zainal Resmi Tempati Rumjab Baru

“SPBE ini ditujukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya,” ungkap Kepala DKISP, H. Iskandar dalam sambutannya.

Perlu diketahui bahwa hasil evaluasi mandiri, maturitas penerapan SPBE di lingkungan Pemprov Kaltara tahun 2021 mendapat nilai 2,86 dengan predikat baik. Hal ini semakin menambah prestasi yang diraih oleh Kaltara sebagai provinsi termuda saat ini.

Baca Juga :  Prajurit Yonif TP 880/Banuanta Berbagi Takjil di Bulan Ramadan

“Predikat tersebut tidak lepas dari dukungan rekan-rekan pengelola teknologi informasi dan komunikasi baik di DKISP sendiri maupun di masing-masing perangkat daerah,” ujarnya.

Selain itu, Kepala Bidang Aplikasi Informatika (Aptika), Deddy Harryady menyampaikan bahwa proses pelayanan publik di Pemprov Kaltara hampir seluruhnya telah menggunakan sistem informasi dan telah terintegrasi dengan server utama. Sehingga tahapan penerapan SPBE oleh Pemprov dinyatakan sudah mendekati smart government.

“Karena memang pelayanan kita sudah terintegrasi ke server atas (utama), sehingga tinggal kita tingkatkan lagi kinerja dan pengelolaan manajemen teknologi informasi dan komunikasinya,” jelasnya.

Baca Juga :  Mudik Lebaran Gratis, Gubernur Zainal Lobi Harga Tiket Pesawat Tanjung Selor-Balikpapan

Sebagai informasi, pelaksanaan SPBE ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 51 tahun 2019 tentang Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Dengan tujuan agar seluruh pelayanan perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kaltara dapat meningkat serta menciptakan tata kelola yang tidak hanya efektif dan efisien tetapi juga berkualitas dan terpercaya. (gg/dkispkaltara)

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *