ASO Dilakukan Tiga Tahap Mulai Tahun Depan

Jakarta – Pemerintah menjadwal ulang rencana penghentian siaran televisi teresterial analog, atau analog switch off/ASO, menjadi tiga tahap dan baru mulai dilakukan tahun depan.

“Sedang disiapkan revisi aturan untuk ASO dalam tiga tahap,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, saat webinar bersama Astra dan Persatuan Wartawan Indonesia, Kamis.

Analog switch off sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, bahwa penghentian siaran televisi teresterial analog dan beralih ke digital paling lambat dua tahun setelah regulasi berlaku.

Baca Juga :  Pemprov Kaltara Minta ASN Perbarui Data untuk Penerapan Manajemen Talenta

Berdasarkan undang-undang tersebut, Indonesia memiliki waktu sampai 2 November 2022 untuk melakukan analog switch off.

Rencana awal ASO juga dituangkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021, bahwa siaran analog akan dihentikan dalam lima tahap.

Tahap pertama, untuk wilayah siaran Aceh 1, Kepulauan Riau 1, Banten 1, Kalimantan Timur 1, Kalimantan Utara 1 dan Kalimantan Utara 3, semula dijadwalkan paling lambat berlangsung hingga 17 Agustus nanti.

Baca Juga :  Gubernur Zainal Minta Industri Migas Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal Kaltara

“Tapi, karena pandemi, muncul varian baru dan Indonesia memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), kita jadwal kembali,” kata Johnny.

ASO di Indonesia akan ditunda hingga tahun depan.

“Agar kesempatan lebih luas sedikit, sambil kita mengharapkan COVID-19 tahun ini lebih terkendali sehingga tahun depan kita bisa ASO,” kata Johnny.

Sang menteri mengatakan akan mengumumkan secara resmi mengenai perubahan jadwal analog switch off ini.

Baca Juga :  Dorong Mutu Layanan RSUD Jusuf SK, Dinkes Kaltara Soroti Sistem Antrean hingga Pengelolaan Keuangan

Dalam pertemuan terpisah sebelumnya, Johnny menyampaikan analog switch off tahap I berlangsung pada 31 April 2022.

Analog switch off tidak bisa dihindari, selain sudah tertuang di dalam undang-undang, siaran televisi teresterial harus dilakukan karena memberikan lebih banyak manfaat bagi masyarakat, yaitu kualitas siaran lebih stabil.

Di sisi lain, menurut Johnny, Indonesia harus menggunakan teknologi dan tata kelola yang tepat agar siaran digital bisa mendukung perkembangan industri penyiaran.(ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *