TANJUNG SELOR – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Kaltara melalui Subdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta), berhasil membongkar kasus tindak pidana penjualan orang (TPPO), berupa kasus prostitusi yang melibatkan anak dibawah umur.
Penyedianya atau yang menjadi muncikari pun ikut diseret untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Kita telah mengamankan seorang pria bernama RA yang menjadi muncikari dan telah memperkerjakan seorang perempuan masih di bawah umur,” ungkap Direktur Reskrimum Polda Kaltara Kombes Pol Saut Panggabean Sinaga melalui Kanit Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Kaltara, AKP Guntar Arif Setiyoko kepada benuanta.co.id, Selasa 1 Juni 2021.
Dia menuturkan, muncikari ini saat menjajakan korban kepada pria hidung belang melalui pesan Whatsapp. Setelah mendapatkan kesepakatan harga, maka penyedia ini membukakan kamar di hotel.
“Pelaku RA ini berkomunikasi dengan pelanggannya melalui Whatsapp. Setelah membayar, RA ini bukakan kamar dan pelanggan tinggal datang,” jelasnya.
Saat menjajakan korban, sebut saja Melati (bukan nama sebenarnya), tarifnya sebesar Rp 700.000 sekali main. Jatah RA dari hasil prostitusi itu mendapatkan uang sebesar Rp 400.000, sebagian untuk dibelikan pengaman untuk para pelanggannya, sebagian lagi dipakai sendiri.
“Pelaku mendapatkan bagian sebesar Rp 400 ribu. Sebenarnya dari hasil pemeriksaan kita bukan korban saja, tapi ada wanita lain. Pelaku ini bekerja sebagai pelayan di salah satu restoran di Tanjung Selor,” paparnya.
Mantan Kasat Reskrim Polres Tarakan ini mengatakan, kejadian ini terungkap setelah tim melakukan pemeriksaan di salah satu hotel Jalan Sengkawit Kecamatan Tanjung Selor.
“Kita lakukan pemeriksaan di salah satu hotel bernomor 407. Didapati pada kamar hotel 407 itu pasangan yang bukan suami istri, kita amankan juga uang tunai, handphone dan kondom,” sebutnya.
Pria yang juga pernah menjabat Kasat Sabhara Polres Bulungan ini menambahkan, RA dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Orang dan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak atau Pasal 76 huruf I junto Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)
“Ancaman pidana bagi RA berupa 15 tahun penjara,” tutupnya. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: M. Yanudin







