Gubernur Kaltara Hadiri Rakor Tiga Menteri Bahas Kesiapan OSS

IMPLEMENTASI PP NOMOR 5 DAN 6 TAHUN 2021

JAKARTA – Bertempat di Gedung Sasana Bhakti Praja, Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Drs. H. Zainal Arifin Paliwang SH M.Hum menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Menteri Negara Koordinator (Menko) bidang Perekonomian, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Investasi/BKPM, Jumat (28/5/2021) kemarin.

Rakor ini dalam rangka sosialisasi dan menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan PP Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah terkait kesiapan Online Single Submission (OSS).

PP Nomor 5 dan PP Nomor 6 Tahun 2021 merupakan aturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 tentang Cipta Kerja yang bertujuan untuk mendorong efektivitas penerbitan izin usaha.

Percepatan perizinan berbasis risiko/ Risk Basic Approach menggunakan sistem OSS. OSS adalah sistem yang mengintegrasikan seluruh pelayanan perizinan berusaha secara eletronik.

Baca Juga :  Kiat Sehat Puasa ala Gubernur Zainal: Niatkan Makanan Jadi Obat

Selaku pimpinan rapat, Airlangga Hartato mengatakan dalam arahannya bahwa percepatan perizinan usaha merupakan bagian dari transformasi ekonomi dalam upaya pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19.

“Dan dalam rangka pelaksanaan tersebut dibutuhkan kesiapan yaitu regulasi, sistem dan kelembagaan,” ujar Menko Perekonomian ini.

Ia juga mengatakan peran pemerintah daerah, provinsi maupun kabupaten/kota wajib menyusun dan menyesuaikan Peraturan Daerah guna mendukung penyelenggaraan perizinan berusaha yang dijadwalkan pada tanggal 2 Juni 2021 nanti.

Selain itu, Menteri Investasi/BKPM Bahlil Lahadalia menerangkan bahwa pembentukkan OSS sudah berjalan. Untuk diketahui bahwa OSS kali ini memiliki proses aturan yang berbeda dari versi sebelumnya.

Aplikasi ini dibangun dengan beberapa tingkatan yaitu investasi untuk pemerintah kota, dan provinsi dapat mengakses domain yang dalam wewenangnya saja. Bahlil meminta kepada seluruh pemerintahan di provinsi maupun pemerintahan di kabupaten/kota untuk mengarahkan DPMPTSP di daerahnya.

Baca Juga :  Disnakertrans Kaltara Buka Posko Aduan THR, Perusahaan Diingatkan Bayar Penuh Sebelum Lebaran

“Prinsipnya adalah percepatan harus kita lakukan, kami juga memohon agar Permen (Peraturan Menteri,red) yang belum selesai agar segera diselesaikan sebelum tanggal 2 Juli. Karena tujuan undang-undang Cipta Kerja ini dalam rangka memangkas proses yang panjang sehingga diharapkan jangan ada lagi syarat tambahan,” terangnya.

Selanjutnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan di setiap daerah diamanatkan untuk menyisir kembali peraturan yang menjadi penghambat dalam birokrasi, lalu membuat regulasi yang perlu direvisi dan yang perlu dibuat. Karena itu dibentulah tim dengan mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja tahun 2020 dan PP Nomor 5 dan Nomor 6 Tahun 2021.

”Sehingga diharapkan kepada seluruh kepala daerah yang baru, agar memahami hal ini, karena rapat ini penting untuk meningkatkan dan melakukan upaya penyederhanaan regulasi. Untuk itu, salah satu solusinya untuk membuat dinas khusus untuk mengakomodir sistem pelayanan dan bisa menyatukan pelayanan publik yaitu DPMPTSP,” ucap Tito.

Baca Juga :  Safari Ramadan Pemprov Kaltara, Gubernur Zainal Resmi Tempati Rumjab Baru

Ia mengingatkan kepada seluruh kepala daerah untuk memberikan dukungannya sesuai dengan prinsip utama PTSP yaitu memudahkan semua pelayanan publik. Ia juga mengharapkan dukungan Menteri Investasi kepada DPMPTSP untuk memberikan bimbingan teknis tentang penggunaan aplikasi OSS di tiap daerah.

Peserta dan tamu undangan dalam rakor tersebut terdiri dari Gubernur dan Bupati/Walikota se-Indonesia. Kegiatan rakor digelar melalui mekanisme tatap muka dan daring. (ahy)

 

Sumber : Dinas KISP kaltara

Editor: M. Yanudin

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *