Pedagang di Kaltara Wajib Patuhi Aturan Ikan yang Dilindungi

TARAKAN – Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Pontianak meningkatkan pengawasan di Kota Tarakan. Hal itu setelah tingginya lalu lintas perdagangan ikan dilindungi di perairan Kalimantan Utara (Kaltara).

Selama ini, BPSPL Pontianak telah meninjau adanya perdagangan ikan yang dilindungi seperti Hiu dan Pari di bumi Paguntaka. Pihaknya terus mendorong agar para pelaku usaha mematuhi perizinan dagang.

“Kami juga menempatkan enumerator pelayanan di sini (Tarakan), karena banyak kegiatan perdagangan jenis ikan dilindungi seperti Hiu, Pari dan Napoleon,” ujar Hetty Priyanti Effendi, Pelaksana Wilker Balikpapan BPSPL Pontianak kepada benuanta.co.id pada Jumat, 28 Mei 2021.

Baca Juga :  Ombudsman Kaltara Wanti-wanti Perusahaan Soal Kewajiban Pembayaran THR

Dengan terdapatnya perizinan usaha perdagangan ikan yang dilindungi tersebut sesuai dengan Appendiks CITES, maka setiap pelaku usaha wajib mematuhinya.

“Baru terdapat satu orang yang memiliki Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan. Tetapi sudah ada beberapa yang sedang mendaftarkan perizinannya,” lanjutnya.

Pemanfaatan jenis ikan yang termasuk dalam Appendiks CITES, pihaknya juga akui telah mensosialisasikan kepada pihak berwenang dan pelaku usaha di Kota yang dipimpin oleh Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul, K.Kes itu.

Baca Juga :  Mudik Lebaran Aman, Empat Armada Pelni di Tarakan Dipastikan Laik Laut

CITES merupakan konvensi yang bertujuan untuk menghindarkan jenis-jenis tumbuhan dan satwa dari kepunahan di alam melalui sistem pengendalian perdagangannya termasuk perdagangan produk produk turunannya secara internasional.

Sejak tahun 1978, Indonesia telah menjadi parties CITES dan meratifikasi konvensi tersebut dengan Keputusan Pemerintah No. 43 Tahun 1978. Adapun spesies yang masuk dalam Appendiks II berdasarkan hasil COP CITES yang ke 18 meliputi Pari Gitar/ Pari Kikir (Glaucostegus spp. ), Hiu Mako/ Hiu Anjing/Hiu Tenggiri ( Isurus oxyrinchus, Isurus paucus ), Pari Liongbun/Pari Lontar/Pari Kemejan ( Rhinidae spp.), Pari Kupu Kupu (Rhina ancylostoma), Teripang Susu Putih/Kuning/Kunyit ( Holothuria fuscogilva), Teripang Koro/Cerahitam ( Holothuria nobilis ), Teripang Susu Hitam ( Holothuria Whitmaei). spp.), Pari Kupu Kupu (Rhina ancylostoma), Teripang Susu Putih/Kuning/Kunyit (Holothuria whitmaei). (*)

Baca Juga :  Parepare, Makassar dan Balikpapan Jadi Tujuan Favorit Pemudik Kapal Pelni dari Tarakan

Reporter : Kristianto Triwibowo

Editor : Nicky Saputra

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *