Gugatan IRAW di PTUN Ditolak, Kuasa Hukum Tergugat II Intervensi Lapor Balik ke Polda Kaltim

TARAKAN – Sesuai hasil keputusan gugatan nomor : 1/G/TF/2021/PTUN.SMD dengan penggugat Irianto Lambrie dan Irwan sabri, tergugat KPU dan Bawaslu Kaltara dan Tergugat II Intervensi Zainal Arifin Paliwang dan Yansen Tipa Padan, telah sampai di Putusan pada Senin 3 Mei 2021.

Isi keputusan gugatan itu, yakni Menerima Eksepsi dari Tergugat I, II dan Tergugat II Intervensi tentang Kewenagan Absolut Pengadilan. Dalam Pokok Sengketa, 1. Menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima, 2. Menghukum para penggugat untuk membayar perkara Rp 683.500.

Baca Juga: Gugatan IRAW Ditolak PTUN Samarinda, Irianto-Irwan Sabri Malah Dijatuhi Hukuman

Dengan tidak dapat diterimanya Gugatan TUN dari Irianto Lambrie, maka putusan ini menjawab kegelisahan publik Kaltara yang tentu sangat berdampak pada iklim demokrasi Kaltara kini dan akan datang.

Baca Juga :  Baznas Tarakan Salurkan Zakat Ramadan untuk 11 Ribu Warga Kurang Mampu

“Kita semua bersyukur karena majelis Hakim memutus dengan kebenaran atas segala fakta hukum yang kami sebagai kuasa hukum berikan dalam eksepsi di proses TUN Samarinda, Minggu lalu, karena seharusnya penggugat baca betul aturan dan tahapan Pilgub Kaltara bahwa sengketa TUN itu diberikan waktu 23 September hingga 9 November 2020 yang lalu,” terang Mukhlis Ramlan SH, kuasa hukum Drs. H. Zainal Arifin Paliwang, SH, M.Hum dan Dr. Yansen TP M.Si.

Baca Juga :  Dituntut Denda Rp 10 Juta, Ibu Korban Penganiyaan di Tarakan Sesalkan Sikap Terdakwa

Sehingga, lanjut Mukhlis, sangat keliru jika sengketa TUN itu dibuka lagi saat ini. Sebab gugatan tersebut telah kedaluwarsa dan seluruh tahapan Pilgub Kaltara sudah selesai yang seharusnya dihormati oleh semua pihak .

“Akibat kejadian gugatan tersebut, kami juga telah mengambil langkah hukum melaporkan penggugat ke Polda Kaltim yang saat ini sedang berproses karena berkali-kali klien kami Drs. H. Zaenal Arifin Paliwang, SH, M.Hum difitnah, baik saat pilgub berlangsung maupun stelah beliau terpilih,” tegasnya.

Untuk itu pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik agar menjadi pelajaran kepada siapapun untuk berjiwa besar dan siap menerima kekalahan atas pertarungan politik seperti Pilgub Kaltara ini.

Baca Juga :  BI Kaltara Dorong Penguatan UMKM lewat Road to Khasafa di Bulan Ramadan

Sebab dia menilai sudah diambang batas kewajaran apa yang dilakukan Irianto Lambrie kepada kliennya, sehingga dirinya menempuh langkah hukum balik.

“Kepada rakyat Kaltara mohon doa serta dukungan mewakili klien kami untuk menjalankan pemerintahan ini sebaik mungkin, karena setelah gugatan TUN ini, tentu tidak ada persoalan lagi atas tahapan dan hasil Pilgub Kaltara yang dilaksanakan oleh KPU Kaltara dan ini menjadi kemenangan seluruh rakyat Kalimantan Utara,” jelas Mukhlis.(*)

 

Editor: M. Yanudin

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *