Oknum Wakil Kepala Sekolah Dilaporkan 13 Orang Diduga Lakukan Penipuan Jual Beli Tanah

TANJUNG SELOR – Warga yang merasa dirugikan dengan investasi tanah berbondong-bondong melapor ke Polres Bulungan. Dengan melaporkan seorang perempuan yang berprofesi sebagai guru di salah satu sekolah di Bulungan bernama VN.

Salah satu korban yang tak mau namanya dimediakan, menyebut jika VN menjual tanah. Tetapi saat menanyakan tanah yang sudah dibeli ternyata milik orang lain, padahal sebelumnya telah menunjukkan sertifikat tanah yang ternyata sertifikat tanah orang lain.

“Kalau saya sudah memberikan uang muka Rp 100 juta,” ucapnya kepada benuanta.co.id, Selasa 16 Februari 2021.

Kata dia, awal transaksi harganya Rp 450 juta, setelah sepakat maka dibayar uang muka Rp juta. Setelah di cek letak tanah yang dibelinya, ternyata tanah yang bermasalah. Bahkan salah satu temannya bernama SL merasakan kerugian hingga Rp 600 juta.

“Saya putuskan untuk tidak melanjutkan, saat dilakukan pengecekan surat tanah yang di Jelarai bukan tanda tangan Kades. Bahkan kades tidak merasa pernah bertandatangan namanya kades juga terbalik di surat itu,” ujarnya.

“Jadi terlapor ini sebagai salah satu guru di SMP, bahkan menjabat sebagai wakil kepala sekolah,” tambahnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bulungan AKP Belnas Pali Padang melalui Aiptu Hardilan Banit Idik 1 Sat Reskrim Polres Bulungan mengatakan yang melapor kasus tanah dengan terlapor VN ini sudah ada 13 orang. “Selain 13 orang sudah melapor masih ada yang bakal melapor hari ini 2 orang,” ucapnya.

Kata dia ke 13 korban ini telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Di mana telah dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Sebenarnya kita tinggal konfirmasi saja, karena pada intinya semua orang ini minta dimediasi dengan terlapor, harapannya uang bisa kembali. Karena uang yang sudah diambil terlapor sangat besar,” jelasnya.

Dia menyebutkan, uang yang telah diberikan korban variasi dari angka Rp 10 juta hingga ratusan juta. Sehingga taksiran uang yang telah diambil terlapor VN mencapai Rp 2 miliar lebih. “Ada yang Rp 10 juta, Rp 40 juta, Rp 60 juta, Rp 70 juta, Rp 100 juta, Rp 200 juta bahkan ada Rp 500 juta lebih,” sebutnya.

Hardilan mengatakan, surat tanah yang diberikan kepada pembelinya kebanyakan surat palsu. Terlapor sendiri memperlihatkan surat yang asli hanya saja saat dicek di lapangan tidak sesuai. Bahkan saat memperdayai korbannya itu dengan surat yang di fotokopi.

“Surat yang diberikan kepada pembeli itu rata-rata tidak terdaftar. Biasanya asli tapi pernah saya cek di Jelarai itu tidak benar,” ujarnya.

Dia mengatakan, VN sudah pernah diperiksa, bahkan telah berjanji mengembalikan uang kepada salah satu korban pada hari ini yang merupakan hari terakhir pengembalian. (*)

 

Reporter: Heri Muliadi

Editor: M. Yanudin

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *