Irianto Batal Cabut Laporan, Penasihat Hukum IS Kembali Ajukan Praperadilan

TANJUNG SELOR – Dalam persidangan dugaan pencemaran nama baik Gubernur Kaltara Irianto Lambrie, terdakwa Iwan Setiawan (IS) didampingi 3 penasihat hukumnya (PH). Yakni Salahuddin SH, Harwan SH MH dan Aryono SH, sementara satu orang PH-nya tengah menjalankan sidang di Tarakan atas nama Jafar Nur.

Salah satu PH terdakwa, Salahuddin mengatakan tidak ada persiapan, karena yang ditangani ini perkara kecil yang dilaporkan pejabat Gubernur yang lama. “Sebenarnya perkara ini sudah 2 tahun lalu masuk karena tidak cukup bukti oleh penyidik. Makanya berlarut-larut hingga ditetapkan tersangka pada Desember 2020 kemarin,” ungkap Salahuddin kepada benuanta.co.id, Senin 8 Februari 2021.

Baca Juga :  Bulog Bulungan Pastikan Stok Beras Aman hingga Idulfitri

Baca Juga: Sidang Perdana IS Ditunda Hingga Pekan Depan

Dia mengatakan, kliennya telah menempuh jalur pra peradilan 2 kali. Pertama di bulan Oktober 2020, hanya saja ada sinyal berdamai, dimana Gubernur Kaltara IL mau mencabut laporannya.

“Irianto Lambrie menjanjikan akan mencabut pada tanggal 10 Desember setelah Pilkada, mungkin lupa jadi tidak terlaksanalah perdamaian itu. Jika perdamaian itu terlaksana maka tidak akan sampai di pengadilan ini,” ucapnya.

Karena tidak ada itikad baik dari IL sejak pencoblosan tanggal 9 Desember 2020 hingga Januari 2021, IS yang menjabat sebagai Direktur PDAM Tarakan bersama kuasa hukumnya pun mengajukan pra peradilan kedua. “Saat ini kita masih sidang di Tarakan, jadwalnya hari ini juga,” bebernya.

Baca Juga :  Warga Long Bia Diduga Tenggelam di Sungai Kayan, Tim Gabungan Lakukan Pencarian

Menurutnya, perkara yang menimpa kliennya ini dipaksakan naik ke tingkat pengadilan. Tuduhan yang disangkakan kepada IS ini soal pencemaran nama baik dan fitnah. Padahal apa yang dituduhkan oleh terlapor tidak bisa dibuktikan, apa yang disampaikan di media sosial.

“Perkara ini dipaksakan sekali. Bisa dibuktikan seperti Gubernur Kaltara mengimpor pejabat dari Kalimantan Timur itu bisa dibuktikan. Inilah tidak diteliti dan dicermati oleh penyidik, padahal kami berikan datanya inilah pejabat yang impor,” jelas Salahuddin.

Baca Juga :  Dinkes Tarakan Akan Buka Layanan Cek Kesehatan Gratis di Posko Operasi Ketupat

Kemudian yang disuarakan IS, penunjukan anak dari IL menjadi Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP). Salahuddin menilai yang ditunjuk harus yang berpengalaman, lalu penunjukan menjadi duta imunisasi yang kurang tepat.

“Kenapa mesti Arkanata yang ditunjuk duta imunisasi, padahal banyak yang lain seharusnya ambil dari tenaga kesehatan yang ada di Kaltara,” paparnya.

“Yang ketiga dana humas yang mencapai Rp 46 miliar itu mengalahkan dana pertanian dan perikanan. Itupun terbukti, itulah yang disuarakan Iwan ke Sosmed,” tambahnya. (*)

 

Reporter: Heri Muliadi

Editor : M. Yanudin

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *