Sidang Perdana IS Ditunda Hingga Pekan Depan

TANJUNG SELOR – Sidang perdana pencemaran nama baik Gubernur Kaltara Irianto Lambrie berjalan cukup cepat. Bahkan dalam agenda pembacaan dakwaan hari ini, mengalami penundaan. Hal ini lantaran terdakwa Iwan Setiawan (IS) belum menerima salinan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bulungan.

Penundaan itu pun diaminkan Ketua Majelis Hakim Fajar Nuriawan dengan mengetuk palu untuk penundaan perkara nomor : 1/Pid.sus/2021/PN Tjs, yang didampingi Hakim Anggota Mohammad Ady Nugroho dan Khairul Anas.

Baca Juga :  WFH Jumat ASN Kaltara Diklaim Tekan Biaya Operasional Kantor

“Sidang hari ini ditunda sampai minggu depan, yakni di hari Senin tanggal 15 Februari 2021 pukul 10 pagi. Untuk itu penasihat hukum berkoordinasi dengan JPU untuk salinan dakwaannya,” ucap Ketua Majelis Hakim Fajar Nuriawan, Senin 8 Februari 2021.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejari Bulungan, Danu Bagus Pratama mengatakan, keterlambatan pemberian salinan dakwaan dikarenakan posisi terdakwa tidak berada di Tanjung Selor, melainkan di Kota Tarakan. Sehingga salinan dakwaan itu baru diberikan hari ini untuk dipelajari oleh PH dari terdakwa.

Baca Juga :  Polres Nunukan Tes Urine Dadakan Para Pejabat Utama, Ada Apa?

“Tidak masalah, karena sebelumnya sudah ada surat jika IS ada kegiatan makanya baru kita berikan hari ini. Tapi untuk filenya sudah dibaca hanya resminya belum didapat,” ujar Danu.

Karena tidak jadi hari ini, agenda pekan depan tetap pembacaan dakwaan. Kata dia, setelah pembacaan itu barulah terdakwa memberikan sikap apakah menerima atau tidak. “Setelah pembacaan nanti diterima atau eksepsi, agenda lainnya tidak ada,” jelasnya. (*)

Baca Juga :  Safari Ramadan Pemprov Kaltara, Gubernur Zainal Resmi Tempati Rumjab Baru

 

Reporter: Heri Muliadi

Editor : M. Yanudin

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *