TARAKAN – Razia gabungan yang digelar Satpol PP, Dinas Pariwisata, BPBD, dan Dinas Perhubungan Kota Tarakan pada pergantian tahun baru 2021 malam tadi, cukup banyak menemukan pengunjung kafe mengabaikan Protokol Kesehatan (Prokes).
Para pengunjung yang kedapatan tak mengenakan masker tersebut langsung diberikan sanksi sosial berupa menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
“Seperti di kafe Bukit Cinta itu kita dapati ada 25 orang ya tidak pakai masker, dan kita siapkan juga masker untuk dibagikan ke mereka. Namun kita berikan juga sanksi menyanyi lagu Indonesia Raya,” ujar Kasatpol PP Tarakan, Hanip Matiksan kepada benuanta.co.id, Jumat (1/1/2021).
Kata Hanip, pemberian sanksi untuk bernyanyi itu tak akan berlaku lagi jika masyarakat kembali terjaring razia oleh petugas.
“Sanksi sosial lain akan kita ambil KTP-nya lalu kita panggil untuk menghadap ke kantor (Mako Satpol PP). Seperti yang beberapa lalu kami lakukan ke pelanggar, baik pelanggar di THM maupun secara umum,” katanya.
Razia ini merupakan tindaklanjut arahan Walikota Tarakan yang mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 180/190/Hukum/2020 tentang Penutupan Tempat Hiburan Malam pada masa pergantian Tahun Baru 2021, dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Tarakan.
Dalam surat edaran yang dikeluarkan per tanggal 30 Desember 2020 itu, aktivitas di THM seperti karaoke, diskotek, kelab malam, pub, panti pijat, atau tempat lainnya yang bersifat menimbulkan kerumuman dilarang beroperasi hingga tanggal 1 Januari 2021. Sedangkan khusus kafe dan restoran, malam tadi hanya diperbolehkan buka hingga pukul 23.00 Wita.
Dari pantauan benuanta.co.id, hingga pukul 00.30 Wita personel gabungan ini masih terus melakukan monitoring ke sejumlah tempat untuk memastikan tak ada THM yang tetap beroperasi.
“Setelah di kota, kita juga lanjut ke Bengawan untuk memastikan bahwa mereka mengikuti surat edaran dari pemerintah tersebut dan tidak beroperasi,” tandasnya.(*)
Reporter : Yogi Wibawa
Editor : M. Yanudin







