Tekan Emisi Karbon, Pemprov Kaltara Susun Dokumen SRAP REDD+ Jadi Pedoman Mitigasi Iklim

benuanta.co.id, BULUNGAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) menyusun Strategi Daerah dan Rencana Aksi Provinsi untuk Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation Plus (REDD+), atau yang dikenal dengan SRAP REDD+.

Dokumen tersebut disiapkan sebagai pedoman kebijakan daerah dalam menjalankan upaya mitigasi perubahan iklim, termasuk perlindungan hutan, restorasi kawasan, dan pengurangan emisi karbon.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kaltara, Bertius, mengatakan, penyusunan SRAP menjadi bagian penting dari pelaksanaan program Result-Based Payment (RBP) atau pembayaran berbasis kinerja di daerah.

Hal tersebut disampaikan dalam rangkaian peluncuran proyek implementasi RBP untuk REDD+ Kaltara melalui GCF Output II, Rabu (14/10/2026).

Baca Juga :  Gelar FGD Bareng BRIN, Sekprov Kaltara Dorong Model Otonomi Khusus Wilayah Perbatasan

“Ini sebenarnya berkenaan dengan penyusunan kebijakan. Kebijakan apa yang kita lakukan dalam rangka mitigasi perubahan iklim di Provinsi Kalimantan Utara,” ujar Bertius.

Ia menjelaskan, dokumen SRAP tidak hanya memuat arah kebijakan dan rencana aksi, tetapi juga data dasar atau baseline karbon di Kaltara. Data tersebut diperlukan untuk mengetahui besaran emisi karbon yang menjadi acuan dalam mengukur capaian mitigasi perubahan iklim.

Penyusunan dokumen itu ditargetkan rampung pada Desember 2026. Dengan demikian, SRAP diharapkan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam merencanakan dan melaksanakan program REDD+ secara lebih terarah.

Menurut Bertius, program RBP merupakan bagian dari skema nasional yang mengukur kinerja mitigasi karbon, termasuk melalui pengelolaan hutan, pencegahan deforestasi, dan restorasi kawasan.

Baca Juga :  Gubernur Zainal Minta Industri Migas Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal Kaltara

Hasil pengukuran kinerja tersebut menjadi salah satu dasar pemberian pendanaan kepada daerah. Kaltara sendiri memperoleh alokasi sebesar Rp41,5 miliar untuk pelaksanaan proyek selama periode 2026–2028.

Bertius mengatakan, pemerintah daerah juga perlu terus mendorong penghitungan capaian mitigasi karbon untuk periode berikutnya agar upaya yang dilakukan di Kaltara dapat kembali memperoleh dukungan pendanaan berbasis kinerja.

“Ke depan kita terus mendorong perhitungan untuk periode 2017 sampai sekarang, supaya kita bisa mendapatkan kembali RBP dan pembayaran berbasis kinerja dari dunia internasional,” katanya.

Baca Juga :  Usulan Bantuan UMKM di Kabupaten Nunukan Mulai Diverifikasi Pemprov Kaltara

Ia menambahkan, pelaksanaan program tersebut membutuhkan keterlibatan lintas perangkat daerah, mulai dari perencanaan pembangunan, pengelolaan lingkungan hidup, kehutanan, pemberdayaan masyarakat dan desa, hingga pengelolaan kawasan hutan.

Keterlibatan berbagai sektor itu dinilai penting agar kebijakan mitigasi perubahan iklim tidak berhenti pada penyusunan dokumen, tetapi dapat diterapkan melalui kegiatan nyata di tingkat daerah dan desa.

Melalui penyusunan SRAP REDD+, Pemprov Kaltara diharapkan memiliki arah kebijakan yang lebih terukur dalam menjaga kawasan hutan, mengurangi emisi karbon, serta memperkuat peluang memperoleh pendanaan berbasis capaian lingkungan pada periode selanjutnya. (*)

Reporter: Ike Julianti

Editor: Endah Agustina