Ombudsman RI Kaltara Gelar Pemeriksaan Layanan di Kantor Imigrasi Tarakan

benuanta.co.id, TARAKAN – Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Kalimantan Utara (Kaltara), melakukan pengambilan data dan pemeriksaan langsung di Kantor Imigrasi Tarakan, Senin 5 Oktober 2026.

Tim yang dipimpin Asisten Muda Ombudsman RI Perwakilan Kaltara, Syahruddin, tidak hanya melakukan wawancara dengan pejabat dan petugas. Pemeriksaan juga menyasar proses pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Sejumlah petugas yang diwawancarai di antaranya pengelola pengaduan masyarakat, penanggung jawab serta verifikator layanan paspor baru, paspor hilang dan paspor rusak.

Ombudsman juga menelusuri proses penganggaran layanan yang manfaatnya dirasakan langsung oleh pemohon. Pemeriksaan kemudian dilanjutkan dengan melihat kondisi ruang layanan warga negara Indonesia (WNI), termasuk sistem antrean, ruang tunggu, perangkat komputer hingga kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV).

Baca Juga :  SIBATARAKU Mulai Digunakan untuk Pendataan Alat Berat di Kaltara

Ruang pengambilan paspor turut menjadi objek peninjauan, termasuk layanan pengambilan paspor Drive-Thru yang telah tersedia di Kantor Imigrasi Tarakan.

Tak hanya melihat fasilitas, tim Ombudsman juga mewawancarai pemohon yang sedang melakukan pengambilan paspor. Langkah ini menjadi penting untuk memperoleh gambaran dari sisi masyarakat, bukan hanya berdasarkan prosedur dan penjelasan internal penyelenggara layanan.

Baca Juga :  Ekspor Kaltara Tembus US$1,42 Miliar, Neraca Perdagangan Surplus

Namun, penilaian tersebut tidak berarti seluruh aspek pelayanan telah tanpa persoalan. Tim Ombudsman tetap menyampaikan sejumlah masukan untuk penyempurnaan pelayanan di Kantor Imigrasi Tarakan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, Okky Setyawan, mengatakan pihaknya menerima masukan tersebut sebagai bahan evaluasi.

“Kami menyambut baik setiap masukan yang disampaikan dan berkomitmen untuk menindaklanjutinya sebagai bagian dari upaya memperkuat pelayanan publik yang transparan, akuntabel dan bebas dari maladministrasi,” ungkapnya.

Penilaian Ombudsman tersebut menjadi salah satu evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di Kantor Imigrasi Tarakan. Terlebih, penilaian dilakukan tidak hanya dengan memeriksa administrasi, tetapi juga melihat langsung fasilitas pelayanan dan pengalaman pemohon.

Baca Juga :  Wagub Ingkong Kukuhkan Anggota Dewan SDA Kaltara, Ingatkan Pengelolaan Air di Tengah Pembangunan Energi

Dengan adanya sejumlah masukan dari Ombudsman, kualitas pelayanan di Kantor Imigrasi Tarakan masih akan diuji pada tahap tindak lanjut. Perbaikan tidak cukup hanya pada fasilitas dan sistem antrean, tetapi juga memastikan seluruh proses layanan berjalan konsisten, mudah diakses dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. (*)

Reporter: Sunny Celine

Editor: Endah Agustina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *