benuanta.co.id, TARAKAN – Tudingan terhadap media Benuanta (PT Zarah Benuanta Utama) terkait dugaan monopoli anggaran publikasi serta klaim media tersebut merupakan milik Gubernur Kalimantan Utara, menjadi perhatian publik. Tuduhan yang disebut memicu sorotan dari kalangan akademisi hukum terkait batasan kritik dan potensi pelanggaran hukum di media sosial.
Ahli Hukum Siber Universitas Borneo Tarakan, H. Mumaddadah, S.H., M.H, mengungkapkan perkembangan teknologi digital saat ini membuat arus informasi semakin cepat dan tidak terbatas ruang. Namun, kondisi tersebut juga memunculkan persoalan hukum baru ketika informasi yang disampaikan tidak benar atau hoaks.
“Dengan kemajuan teknologi hari ini, orang bisa berkoneksi dan mudah mendapatkan informasi, tapi persoalannya muncul masalah hukum ketika berita itu tidak benar,” ungkap pria yang juga merupakan pengajar mata kuliah hukum siber di UBT ini, Kamis (2/4/2026).
Menurutnya, dalam konteks tuduhan monopoli anggaran terhadap Media Benuanta, hal paling mendasar yang harus diperhatikan adalah kebenaran informasi. Informasi yang tidak benar dan disebarluaskan dapat berpotensi menjadi fitnah dan berujung pada persoalan hukum.
“Kalau berita itu tidak benar dan diposting, ini bisa menimbulkan fitnah,” tegasnya.
Ia menjelaskan, sebelumnya ketentuan terkait pencemaran nama baik diatur dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 27 ayat (3) dengan rujukan pidana Pasal 45. Namun, dengan berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), ketentuan tersebut telah dialihkan.
“Kalau di undang-undang ITE itu di Pasal 27 ayat 3, rujukan pidananya di Pasal 45, tapi sekarang sudah berubah,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa sejak 2 Januari 2026, sejumlah pasal dalam UU ITE telah dicabut dan dialihkan ke KUHP baru melalui ketentuan Pasal 622.
“Pasal-pasal itu sudah dicabut dan merujuk ke KUHP yang baru, silakan baca di Pasal 622 ayat 1 huruf r dan ayat 10,” paparnya.
Ia merinci Pasal 27 ayat (3) UU ITE kini merujuk pada Pasal 441 KUHP, sementara ketentuan pencemaran nama baik dan fitnah diatur dalam Pasal 433 dan Pasal 434 KUHP. “Sekarang pencemaran nama baik ada di Pasal 433 dan fitnah di Pasal 434, termasuk jika menggunakan media sosial,” terangnya.
Dalam pandangannya, fenomena masyarakat yang langsung membagikan informasi tanpa verifikasi menjadi persoalan utama. Ia menilai kebiasaan “sedikit-sedikit share” tanpa memastikan kebenaran informasi sangat berisiko.
“Sekarang ini jangan sedikit-sedikit langsung share, harus dipastikan dulu kebenarannya,” katanya.
Ia menegaskan dalam hukum tidak dibenarkan menuduh pihak lain tanpa bukti yang jelas. Tuduhan tanpa dasar dapat berujung pada fitnah dan konsekuensi hukum. “Tidak boleh kita menuduhkan kalau tidak ada bukti,” imbuhnya.
Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya prinsip tabayun atau verifikasi informasi sebelum disebarluaskan, sebagaimana diajarkan dalam ajaran agama.
“Kita diwajibkan tabayun agar tidak menimbulkan fitnah dan penyebaran berita bohong,” ujarnya.
Mumaddadah menambahkan pada dasarnya masyarakat tidak dilarang menerima informasi dari mana saja, namun harus memastikan kebenarannya terlebih dahulu. “Kita tidak dilarang menerima berita dari mana saja, tapi harus dipastikan kebenarannya,” ucapnya.
Di sisi lain, ia menilai media sosial tidak bisa sepenuhnya dianggap negatif karena juga memiliki manfaat dalam penyebaran informasi. Namun, penggunaannya harus tetap bijak. “Media sosial tidak bisa kita haramkan, karena ada juga manfaatnya, tapi harus digunakan dengan bijak,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah tetap diperbolehkan dalam negara demokrasi, namun harus disampaikan dengan cara yang beradab dan berbasis data. “Kita tidak dilarang mengkritik, tapi jangan sampai menuduh tanpa bukti,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa larangan menyebarkan fitnah tidak hanya diatur dalam hukum, tetapi juga diajarkan dalam semua agama. “Semua agama mengajarkan hal yang sama, jangan sampai kita menyebarkan fitnah,” bebernya.
Mumaddadah kembali mengingatkan masyarakat, khususnya di Kalimantan Utara, untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial agar tidak terjerat persoalan hukum dan pentingnya upaya tabayyun untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
“Intinya kita harus bijak bermedia sosial, jangan sampai apa yang kita lakukan menjadi persoalan hukum dan utamakan tabayyun,” pungkasnya. (bn)







