benuanta.co.id, TARAKAN – Penyedia layanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), diwajibkan mencantumkan daftar harga serta kandungan gizi pada setiap menu yang disajikan kepada penerima manfaat sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Utara, Maria Ulfah, S.E., M. Si., mengungkapkan sebagian Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) memang dikelola oleh pihak swasta maupun mitra pemasok. Namun demikian, kegiatan yang dilakukan tetap berkaitan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam pemenuhan kebutuhan gizi pelajar di satuan pendidikan.
“Mungkin sama-sama kita ketahui bahwa sebagian dari SPPG merupakan pihak swasta pun mitra supplier, namun aktivitas yang diselenggarakan adalah pemenuhan gizi kepada masyarakat,” ungkapnya, Rabu (1/4/2026).
Menurut Maria, karena layanan tersebut menyasar kepentingan publik, maka SPPG dapat dikategorikan sebagai penyelenggara dan pelaksana pelayanan publik. Oleh sebab itu, seluruh pelaksanaan program harus mengikuti prinsip-prinsip pelayanan publik yang berlaku di Indonesia.
“Sehingga dapat dikatakan bahwa mereka adalah penyelenggara dan pelaksana pelayanan publik,” katanya.
Ia menambahkan, sebagai penyelenggara pelayanan publik, SPPG juga wajib mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dalam aturan tersebut, transparansi menjadi salah satu asas utama yang harus dijalankan oleh setiap penyelenggara layanan kepada masyarakat.
“SPPG pun wajib patuh pada ketentuan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang salah satu asasnya adalah transparansi,” tegasnya.
Maria menilai keterbukaan informasi terkait harga dan kandungan gizi menu MBG merupakan bagian dari bentuk akuntabilitas kepada masyarakat. Dengan adanya informasi tersebut, publik dapat mengetahui kualitas dan nilai gizi makanan yang diberikan kepada penerima manfaat program.
“Menyampaikan informasi tentang harga maupun kandungan gizi adalah bagian dari kewajiban SPPG,” jelasnya.
Ia juga menekankan pelayanan publik yang baik tidak hanya sekadar tersedia, tetapi juga harus memberikan kualitas yang baik bagi masyarakat. Prinsip tersebut dinilai penting agar program pemenuhan gizi benar-benar memberikan manfaat yang optimal bagi penerima program.
“Pelayanan publik yang baik, bukan hanya sekadar ada, tetapi bermutu,” tukasnya.
Sementara itu, Koordinator Wilayah SPPG Tarakan, Dewi Triadiah, menyebut kewajiban mencantumkan harga pokok produksi (HPP) serta kandungan gizi pada setiap menu merupakan kebijakan dari Badan Gizi Nasional (BGN). Informasi tersebut disampaikan secara terbuka melalui media sosial masing-masing SPPG dan bahkan sebagian telah menyertakannya dalam bentuk cetakan saat proses pengantaran makanan.
“Masing-masing dapur punya media sosial jadi disampaikan di situ. Bahkan ada juga dapur yang sudah mencantumkan (list harga dan kandungan gizi) di menunya. Hingga menu yang disajikan itu langsung dimasukkan juga harganya, jadi diketahui kandungan gizinya berapa, harga per porsinya berapa, itu buat transparansi,” terangnya kepada benuanta.co.id, Ahad (1/4/2026) lalu.
Dewi menjelaskan penyusunan menu MBG dilakukan berdasarkan perhitungan kandungan gizi yang telah ditetapkan dalam petunjuk teknis program. Setiap menu dirancang agar mampu memenuhi sebagian kebutuhan gizi harian para penerima manfaat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Di juknis memang ditentukan, jadi kita memberikan menu pasti berdasarkan kandungan gizinya dulu,” tuturnya.
Ia menambahkan komposisi gizi yang diberikan juga telah ditentukan sesuai standar kebutuhan harian. Untuk porsi besar, kandungan gizi yang disajikan berkisar antara 30 hingga 35 persen dari kebutuhan harian, sedangkan untuk porsi kecil berada di kisaran 20 hingga 25 persen.
“Untuk porsi besar itu sekitar 30 sampai 35 persen dari kebutuhan harian, sementara porsi kecil sekitar 20 sampai 25 persen,” jelasnya.
Selain itu, penentuan anggaran bahan baku makanan juga disesuaikan dengan kategori usia penerima manfaat. Anak TK dan siswa SD kelas 1 hingga kelas 3 mendapatkan porsi kecil dengan anggaran bahan baku sebesar Rp8.000 per porsi, sedangkan siswa SD kelas 4 hingga SMA, termasuk ibu hamil dan menyusui, mendapatkan porsi besar dengan anggaran Rp10.000 per porsi.
“Memang ketentuannya itu untuk porsi kecil Rp8.000 dan porsi besar Rp10.000, itu untuk bahan bakunya,” pungkasnya. (*)
Reporter: Eko Saputra
Editor: Ramli







