benuanta.co.id, BULUNGAN — Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Zainal A Paliwang, menyatakan dukungan terhadap kebijakan pemerintah pusat yang mulai membatasi penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun sejak 28 Maret lalu sesuai Peraturan Menteri Komdigi No. 9 Tahun 2026.
Pemerintah Provinsi Kaltara, kata dia, akan segera menindaklanjuti kebijakan tersebut melalui koordinasi lintas perangkat daerah.
“Kami akan melakukan rapat dengan Dinas Komunikasi dan Informatika untuk menindaklanjuti kebijakan pusat ini,” ujar Zainal, Selasa (31/3/2026).
Menurut dia, implementasi kebijakan tidak hanya bersifat pembatasan, tetapi juga perlu diimbangi dengan penyediaan ruang alternatif bagi anak-anak. Pemerintah daerah, kata dia, akan mendorong kegiatan positif agar anak tidak sepenuhnya bergantung pada penggunaan gawai.
“Nanti kita siapkan ruang-ruang khusus untuk anak-anak, supaya mereka bisa beralih dari penggunaan platform digital di HP ke kegiatan yang lebih produktif,” katanya.
Zainal menegaskan, pengawasan penggunaan media sosial pada anak tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah. Peran keluarga dinilai tetap menjadi faktor utama dalam pengendalian tersebut.
“Ini juga menjadi tanggung jawab keluarga. Orang tua harus ikut mengawasi, jangan semuanya dibebankan ke pemerintah,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah tetap akan memberikan ruang bagi anak-anak untuk mengenal teknologi digital secara positif. Salah satunya melalui kegiatan seperti lomba berbasis teknologi, termasuk e-sport yang melibatkan berbagai kelompok umur.
“Kita tetap fasilitasi mereka untuk mengenal digital dan android, misalnya lewat lomba e-sport. Tapi jangan sampai penggunaan HP mengganggu masa belajar mereka,” pungkasnya. (*)
Reporter: Ike Julianti
Editor: Endah Agustina







