Kunci Keberhasilan
Bagi Tito Karnavian, netralitas ASN menjadi kunci penting dalam meminimalkan konflik di daerah sebagai dampak dari pelaksanaan pesta demokrasi tingkat daerah. Karena itu, netralitas juga menjadi kunci keberhasilan pilkada ini.
Terkait pengawasan pemilu, Abhan berharap keterlibatan ASN dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 berkurang dibandingkan pada Pilkada 2018. Pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2018, Bawaslu RI mencatat sedikitnya 700 kasus ketidaknetralan oknum ASN, Polri dan TNI.
ASN sering ada pada posisi dilematis di setiap penyelenggaraan agenda pemilu maupun pilkada. Dalam konteks perhelatan politik kontestatif, sering ada kenyataan bahwa ASN tergerus dalam pusaran tarik-menarik kekuasaan.
Faktor utama yang mempengaruhi ketidaknetralan tersebut disebabkan adanya intimidasi dan ancaman oleh kekuasaan birokrasi terhadap ASN di tingkat bawah.
“Mengambil posisi netral dapat dianggap sebagai sebuah pembangkangan yang akibatnya bisa sangat fatal bagi posisi mereka dalam struktur birokrasi,” ujarnya.
Penyakit Lama
Netralitas ASN dalam pilkada juga menjadi perhatian Wakil Presiden Ma’ruf Amin. Menurut Wapres, persoalan netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada pelaksanaan pilkada merupakan penyakit lama yang tidak kunjung sembuh. Penyakit itu kambuh setiap lima tahun sekali.
“Netralitas ASN dalam pilkada ini kayaknya penyakit lama yang tidak sembuh-sembuh, belum sembuh. Masalah netralitas itu jadi cacatnya demokrasi kita dalam pelaksanaan pilkada,” kata Ma’ruf Amin.
Tidak hanya saat pilkada, persoalan netralitas ASN baik di instansi pemerintahan pusat maupun daerah juga terjadi ketika pemilihan presiden (pilpres).
Ma’ruf Amin meminta KASN dapat memberikan pengawasan ekstra terhadap indikasi keberpihakan ASN pada pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020.
KASN diharapkan turut memberikan pengawasan terhadap penerapan kode etik pelaku dan netralitas ASN sesuai kewenangannya, terutama dalam menghadapi perhelatan pilkada pada Desember mendatang.
Hal itu penting mengingat netralitas ASN menjadi faktor penentu bagi kualitas dan keberhasilan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Netralitas adalah salah satu faktor penentu kualitas demokrasi dan kontestasi dalam pemilihan umum.
Perhatian terkait netralitas ASN ini harus mendapatkan prioritas bersama, demi menjaga amanah konstitusi tentang demokrasi dan kedaulatan rakyat.
Harus Dijaga
Pilkada merupakan mandat konstitusi sekaligus sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi politiknya secara demokratis. Karena itu, Pilkada Serentak 2020 harus dilakukan secara terbuka, akuntabel, berintegritas dan netral.
Kesakralan prosesi demokratis pilkada, yaitu keterbukaan, akuntabilitas, integritas dan netralitas dalam penyelenggaraannya, harus dijaga agar tidak dikotori oleh hal-hal yang dapat merusak esensi dan sendi-sendi dasar demokrasi itu sendiri.
Dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN telah disebutkan jelas bahwa penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN didasarkan pada azas netralitas. Karena itu, netralitas menjadi prinsip, nilai dasar, kode etik dan kode perilaku yang tidak dapat dipisahkan dari ASN.
Karena itu, SKB tentang Pengawasan Netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 diharapkan dapat diterapkan dengan benar oleh seluruh instansi dan ASN di 270 daerah.
Kalangan ASN pasti sudah tahu aturan tersebut. Jadi, pilih konsisten menjaga netralitas atau dilaporkan ke KASN? (ant)







