Menjaga Netralitas ASN Dalam Pilkada

Deklarasi
Dalam kampanye virtual tersebut juga dilakukan Deklarasi Netralitas ASN dalam rangka Pilkada Serentak Tahun 2020. Deklarasi tersebut berisi empat poin komitmen yang harus dilakukan seluruh ASN selama pelaksanaan tahapan pilkada.

Pertama, menjaga dan menegakkan prinsip netralitas ASN menghindari konflik kepentingan. Kedua, tidak melakukan praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai ASN dan masyarakat, tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.

Ketiga, menggunakan media sosial secara bijak, tidak untuk mendukung pasangan calon, tidak untuk ujaran kebencian dan berita bohong. Keempat, menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apa pun.

Baca Juga :  Pemprov Kaltara Prioritaskan Destinasi Unggulan pada 2026

Untuk menjaga netralitas ASN, pada 10 September 2020 ditandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Pengawasan Netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020.

SKB ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan ASN dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana dan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto.

Baca Juga :  Kiat Sehat Puasa ala Gubernur Zainal: Niatkan Makanan Jadi Obat

Penandatanganan dilakukan secara virtual yang disaksikan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar dan Deputi I Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mayjen TNI Purnomo Sidi.

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan tujuan penetapan SKB tersebut antara lain sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dalam menjaga netralitas ASN, khususnya pada penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020.

Baca Juga :  Pemprov Kaltara Tegaskan Tak Sewa Gedung Sendiri, Anggaran Rp50 Juta untuk Transisi Pindah Asrama Mahasiswa

Selain itu, membangun sinergi, meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengawasan netralitas pegawai ASN. Selanjutnya untuk mewujudkan kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas pegawai ASN.

Netralitas ASN menjadi jaminan bagi penyelenggaraan birokrasi kuat dan iklim demokrasi sehat dalam pemilihan umum yang langsung, umum, bebas, mandiri, jujur dan adil.

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *