Pemprov Kaltara Siapkan Regulasi Pengawasan dan Penindakan ODOL

benuanta.co.id, TARAKAN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) tengah mendorong percepatan penyusunan regulasi yang berkaitan dengan kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL).

Hal ini dilakukan guna menjaga keselamatan lalu lintas serta mencegah kerusakan jalan akibat pelanggaran beban dan dimensi angkutan barang.

Kepala Dinas Perhubungan Kaltara, H. Idham Chalid mengungkapkan hingga saat ini belum ada regulasi daerah yang khusus mengatur ODOL, baik berupa Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Gubernur (Pergub).

Dishub Kaltara terus melakukan koordinasi lintas sektor untuk memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran angkutan barang.

“Regulasinya masih dalam proses. Kami terus berkoordinasi dengan Dishub kabupaten maupun kota, provinsi, dan juga Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) karena ini juga menyangkut kewenangan pusat. Namun, penindakan tetap kami lakukan bersama tim terpadu,” ujar Idham.

Baca Juga :  Mudik Lebaran Aman, Empat Armada Pelni di Tarakan Dipastikan Laik Laut

Di tahun sebelumnya, Dishub Kaltara bersama BPTD, kepolisian, dan instansi terkait telah melaksanakan Operasi Simpatik Sadar Keselamatan Tanpa ODOL di Jalan Poros Tanjung Selor–Malinau Kilometer 2 pada 23–25 Agustus 2024 lalu.

Dalam operasi tersebut, dari total 91 kendaraan yang diperiksa, 45 kendaraan dinyatakan melanggar, sementara 46 kendaraan tidak melanggar.

Jenis pelanggaran yang ditemukan meliputi:
• Over Loading: 10 kendaraan
• Over Dimension: 1 kendaraan
• Pelanggaran Dokumen KIR/STUK: 44 kendaraan, rinciannya:
• KIR/STUK mati: 4 kendaraan
• Tidak ada KIR/STUK: 39 kendaraan
• STUK palsu (surat tilang palsu): 1 kendaraan

Baca Juga :  Safari Ramadan Pemprov Kaltara, Gubernur Zainal Resmi Tempati Rumjab Baru

Kategori pelanggaran muatan juga tercatat cukup beragam, dengan:
• 6 kendaraan melanggar dalam kisaran 21%–40%
• 2 kendaraan melanggar 41%–60%
• 2 kendaraan melanggar 61%–80%

Ia juga berencana dalam waktu dekat ini akan melakukan pengawasan yang sama seperti sebelumnya. Idham Chalid menegaskan, pelanggaran ODOL tidak akan ditoleransi karena membahayakan pengguna jalan dan merusak infrastruktur.

“Kami tidak bisa bergerak sendiri, penindakan dilakukan bersama tim gabungan. Ke depan kami juga akan mendorong lahirnya regulasi resmi di daerah agar penanganan ODOL ini bisa lebih tegas dan terarah,” tegasnya.

Baca Juga :  Pemprov Kaltara Prioritaskan Destinasi Unggulan pada 2026

Ia juga mengimbau kepada seluruh pelaku usaha transportasi dan sopir angkutan barang untuk mematuhi ketentuan yang berlaku demi menjaga keselamatan bersama.

“Kami atas nama Pemerintah mengimbau bahwa kegiatan-kegiatan yang sifatnya melakukan pelanggaran mengganggu keamanan dan keselamatan lalu lintas itu tidak diperkenankan dan yang melebihi dimensi atau tidak mengikuti peraturan yang ada akan akan kami lakukan tindakan-tindakan bersama terpadu lalu lintas,” pungkasnya. (*)

Reporter: Sunny Celine

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *