benuanta.co.id, TARAKAN – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menegaskan, pihaknya tidak memberikan izin terkait pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di Pelabuhan Tengkayu I Tarakan oleh Persatuan Pengusaha Pelayaran Rakyat (Pelra) Tarakan .
Keputusan pelarangan tersebut bukan hanya keputusan Dishub, melainkan juga hasil kesepakatan tim pengawasan. Tim pengawas dimaksud adalah Tim Terpadu Pengawasan dan Pengendalian BBM dan LPG Provinsi Kaltara. Larangan tersebut juga didasarkan pada sejumlah regulasi yang mengatur keselamatan pelayaran dan pelabuhan.
Kepala Dishub Kaltara, H. Idham Chalid menyampaikan, penolakan izin tersebut dikarenakan Pelabuhan Tengkayu I merupakan pelabuhan yg melayani kegiatan pelayaran ASDP dan Laut khususnya pergerakan orang maupun bongkar-muat barang.
Selain itu, Pelabuhan Tengkayu I tidak memiliki perizinan khusus dan sarana maupun prasarana untuk dilakukan aktivitas bongkar-muat B3, termasuk BBM, sehingga tidak memenuhi persyaratan keamanan dan keselamatan untuk aktivitas yang dimaksud.
Kawasan pelabuhan Tengkayu I merupakan kawasan pemukiman padat penduduk. Berdasarkan Undang-Undang No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran, Peraturan Pemerintah (PP) 31 tahun 2021 tentang Pengelolaan Bidang Pelayaran, bahwa kegiatan bongkar-muat atau distribusi B3, teemasuk BBM solar diwajibkan utk dilakukan ditempat khusus (Tersus) atau TUKS.
Hal ini juga didukung oleh Surat Edaran (SE) Dirjen Perhubungan Laut dan Kepala Dishub Prov Kaltara tahun 2019 mengenai pelarangan kegiatan bongkar muat BBM di pelabuhan.
Ia menilai, permohonan distribusi solar di lokasi tersebut tidak memenuhi aspek legalitas maupun prosedur teknis yang ditetapkan oleh regulasi.
“Kami sudah beberapa kali lakukan koordinasi. Memang untuk pendistribusian BBM solar di Pelabuhan Tengkayu I itu tidak kami berikan izinnya, karena tidak sesuai dengan ketentuan,” ujarnya, Jumat (11/7/2025).
“Dari Kementerian ESDM, dan di pelabuhan itu harus ada banker, dia tidak boleh pakai mobil tangki lagi, apalagi pakai drum-drum itu, itu sudah tidak diperkenankan ya, di pelabuhan besar saja tidak boleh. Dan praktis, ketika itu harus ditunjuk di tempat khusus, kalau berdasarkan peraturan menteri itu,” tegasnya.
Ia menegaskan, Dishub Kaltara penolakan izin bukanlah bentuk menghambat, melainkan bentuk perlindungan.
“Kita tidak menutup ruang, tetapi semua harus sesuai koridor. Kalau tempatnya tidak sesuai, ya jangan dipaksakan. Kami tetap terbuka untuk diskusi, tapi kepatuhan terhadap aturan tetap jadi prinsip utama,” sambungnya.
Ia juga menyampaikan, Gubernur Kalimantan Utara, Dr. Zainal Arifin Paliwang juga telah memberikan arahan terkait distribusi BBM bersubsidi di pelabuhan. Ia menyarankan agar seluruh proses pengisian BBM untuk kapal-kapal, terutama kapal rakyat, dilakukan secara resmi di Self Propelled Oil Barge (SPOB) yang telah ditunjuk.
Dengan adanya SPOB, distribusi BBM dapat tercatat dan terawasi dengan baik, termasuk volume, jenis kapal yang dilayani, hingga identitas pengguna BBM. Hal ini dinilai penting untuk memastikan subsidi pemerintah tepat sasaran.
“Pak Gubernur itu menyarankan untuk pengisiannya ke SPOB dan yang harusnya juga berkaitan dengan urusan ini kan kewenangannya Pertamina yang harus memilih tempatnya dimana untuk didistribusikan,” jelasnya.
“Hanya saja sampai saat ini, kami mengakui juga belum ada tindak lanjut dari hasil rapat itu, karena itu kan sudah bicara tim, bukan dinas lagi,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Pelabuhan Tengkayu I merupakan salah satu pelabuhan utama di Kota Tarakan yang melayani kapal penumpang dan barang. Namun, untuk distribusi BBM bersubsidi, pelabuhan ini dinilai belum memenuhi kualifikasi teknis dan regulatif oleh Dishub Kaltara. (*)
Reporter: Sunny Celine
Editor: Yogi Wibawa







