608 Napi Nasrani Lapas dan LPKA Kaltim dan Kaltara Terima Remisi Natal

benuanta.co.id, NUNUKAN – Sebanyak 608 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rutan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Provinsi Kalimantan (Kaltim) Timur dan Kalimantan Utara (Kaltara), mendapatkan Remisi Khusus (RK) Natal 2025.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kaltim, Gun Gun Gunawan melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan, Endang Lintang Hardiman menyampaikan sebanyak 608 orang beragama nasrani diberikan resmi sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan serta sesuai peraturan lainnya yang berlaku dalam Pemasyarakatan.

Baca Juga :  BPJS Ketenagakerjaan: Pekerja Swasta Juga Bisa Dapat Jaminan Pensiun

Kata Endang Lintang Hardiman, ada sekitar 13 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan terdiri dari 8 Lapas, 4 Rutan dan 1 LPKA di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. Sebelumnya mereka telah mengusulkan nama-nama narapidana yang berhak untuk mendapatkan remisi.

“Dari usulan tersebut, narapidana yang berhak mendapatkan remisi natal tahun 2024 ini sebanyak 608 orang,” kata Endang Lintang Hardiman, Kamis (26/12/2024).

Dari 608 narapidana yang menerima resmi natal yaitu, Lapas Narkotika Samarinda sebanyak 37 orang, Lapas Samarinda sebanyak 49 orang, Lapas Tenggarong sebanyak 3 orang, Lapas Perempuan Tenggarong sebanyak 7 orang, Lapas Bontang sebanyak 113 orang, Lapas Balikpapan sebanyak 37 orang, Lapas Tarakan sebanyak 79 orang, Lapas Nunukan sebanyak 111 orang dan Rutan Samarinda sebanyak 28 orang, Rutan Balikpapan sebanyak 15 orang, Rutan Tanah Grogot sebanyak 9 orang serta Rutan Tanjung Redeb sebanyak 44 orang.

Baca Juga :  Truk Mengular di SPBU Bulungan dan Tarakan, Pertamina Akan Atur Jam Jual Biosolar

“Dari 608 narapidana yang menerima remisi natal, 3 orang narapidana diantaranya langsung bebas,” jelasnya.

Dia menjelaskan syarat mendapatkan resmi telah di atur dalam Undang-undang Pemasyarakatan bahwa tidak pernah membuat masalah selama berada di Rutan, Lapas atau LPKA, Aktif dalam mengikuti setiap program pembinaan yang terselenggara serta telah menunjukan perubahan sifat dan karakter menjadi seorang yang taat dan patuh terhadap peraturan dan hukum yang berlaku. (*)

Baca Juga :  Kiat Sehat Puasa ala Gubernur Zainal: Niatkan Makanan Jadi Obat

Reporter: Darmawan

Editor: Ramli 

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *