benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Pemerintah Indonesia melalui Kemendagri, berencana untuk mengganti KTP dengan digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) secara bertahap.
Hal ini bertujuan, untuk mempermudah akses pelayanan publik dalam urusan data kependudukan. Di Provinsi Kaltara, kata Kabid PIAK dan Pemanfaatan Data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kaltara, Agus Dwi Santosa capaian aktivasi IKD masih belum memenuhi target yang ditetapkan.
“Target nasional itu, 25 persen di tahun 2023, dan kita di Kaltara baru mencapai 10 persen,” sebutnya Jumat (2/2/2024).
Kendala dalam pembuatan KTP digital ini, animo masyarakat yang tergolong masih kurang. Sehingga, capaian itu masih rendah. Selain itu jaringan internet di beberapa wilayah yang masih blank spot atau nihil menjadi kendala dalam pengaktifan IKD. Meski begitu, ada sejumah keuntungan yang ditawarkan dengan penggunaan IKD, yaitu mempermudah akses pelayanan publik dengan basis Nomor Induk Kependudukan (NIK). Hal ini, akan mempercepat proses administrasi pelayanan kesehatan, pendidikan atau perbankan yang tentunya menguntungkan masyarakat Kaltara.
“Selain itu, penggunaan IKD juga memungkinkan semua data penduduk dicatat secara digital dengan aman,” katanya.
Pengamanan itu, melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Di mana, SIAK sendiri telah mendapatkan sertifikasi ISO, sehingga data-data penduduk yang tercatat aman dan terjamin kerahasiannya.
Meski demikian, penggunaan IKD ini masih menghadapi banyak tantangan. Sejumlah masyarakat masih belum mengetahui manfaat dari penggunaan IKD ini. Sehingga, sosialisasi yang dilakukan oleh Disdukcapil Kaltara perlu ditingkatkan. Selain itu, pemerintah juga perlu memperhatikan ketidakmerataan jaringan di berbagai wilayah agar penggunaan IKD dapat terealisasi dengan optimal.
“Edukasi dan penyuluhan kepada masyarakat, terkait keuntungan dan manfaat dari penggunaan IKD telah kita lakukan, dengan cara jemput bola,” ujarnya.
Selain itu, upaya pemerintah dengan melakukan jemput bola untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat juga akan mempermudah perekanan KTP bagi masyarakat.
Beralih ke digital pada hakikatnya merupakan suatu pengembangan teknologi yang wajar dilakukan. Sehubungan dengan ini, penggunaan IKD adalah hal yang perlu dipertimbangkan oleh masyarakat dan pemerintah demi mempermudah akses pelayanan publik di masa depan. (*)
Reporter: Ike Julianti
Editor: Nicky Saputra







