benuanta.co.id, Bulungan – Selain melakukan persetujuan bersama atas beberapa rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang telah dilakukan pembahasan panjang. Maka Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) dalam periode 2024 ini akan kembali melakukan pembahasan Ranperda yang telah diusulkan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltara, Supaad Hadiyanto mengatakan DPRD Kaltara bersama Pemprov Kaltara telah melaksanakan persetujuan bersama tentang program pembentukan peraturan daerah (Propem Perda) tahun 2024.
“Dari hasil inventarisasi, kajian dan pembahasan dalam rapat kerja bersama Biro Hukum Provinsi Kaltara. Maka kami telah merumuskan daftar prioritas Ranperda untuk dijadikan Propem Perda Provinsi Kaltara tahun 2024 yaitu sebanyak 24 Ranperda,” ucap Supaad Selasa, 9 Januari 2024.
“Dari 24 Ranperda ini terdiri dari 16 Ranperda usulan Pemprov Kaltara dan 8 Ranperda inisiatif DPRD Kaltara,” ujarnya menambahkan.
Dia menyebutkan 16 Ranperda usulan Pemprov Kaltara di antaranya Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT Migas Kaltara Jaya, Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang PT Benuanta Kaltara Jaya, Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2042 dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah.
Lalu, Ranperda tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa, Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular, Ranperda tentang Perubahan Nama Rumah Sakit Umum Daerah Tarakan menjadi Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Jusuf Serang Kasim, Ranperda tentang Pengarusutamaan Gender dan Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kaltara.
Selanjutnya, Ranperda tentang Penanaman Modal, Ranperda tentang perubahan atas Perda Provinsi Kalimantan Utara Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Ranperda tentang Kesejahteraan Sosial, Ranperda tentang Tata Cara Memperoleh Izin Pengusahaan Sumber Daya Air serta Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2024 sampai dengan 2033.
“Lalu, Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Kaltara Tahun 2025 sampai dengan 2045. Kemudian, Ranperda tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” paparnya.
Tidak hanya itu, Supaad merincikan 8 Ranperda inisiatif DPRD Kaltara diantaranya Ranperda tentang Keterbukaan Informasi Publik, Ranperda tentang Pembangunan Wilayah Perbatasan Provinsi Kaltara, Ranperda tentang Pendidikan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan serta Ranperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
“Ranperda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, Ranperda tentang Pengelolaan Sampah, Ranperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif serta Ranperda tentang Perlindungan Bahasa Daerah dan Warisan Budaya Tak Benda,” pungkasnya. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Nicky Saputra







